BERITA BEKASI – Kasus dam truck urugan tanah bernopol E 8285 FP yang melindas seorang bocah berusia 12 tahun di Jalan Raya Perjuangan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
“Karena ada korban meninggal jadi kasusnya penanganan Polres. Sudah dilimpahkan,” ujar Bhabinkamtibmas Kebalen, Aiptu Mislan singkat saat dihubungi Matafakta.com, Selasa (20/2/2024) malam.
Peristiwa na’as yang menimpa bocah bernama Ilman yang baru duduk dibangku Kelas 6 SD itu terjadi pada Senin 19 Februari 2024 sekitar Pukul 12:30 WIB siang sepulang sekolah tak jauh dari Kantor Kelurahan Kebalen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam peristiwa tragis itu, Ilman tewas seketika akibat terlindas dam truck bernopol E 8285 PF yang tengah membawa urugan hingga wajah korban sudah tidak bisa dikenali. Jasad korban pun langsung dibawa ke RS. Tiara Kebalen.
Selain melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, kendaraan berat bernopol E 8285 PF itu berkondisi sudah tidak layak jalan atau beroperasi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengendali Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Syarief Hidayat mengatakan, kendaraan tidak layak jalan masih beroperasi adalah sebuah pelanggaran.
“Jelas pelanggaran. Apalagi kendaraan tersebut telah menimbulkan masalah seperti kecelakaan berat yang mengakibatkan matinya orang si pemilik juga bisa dipidana,” kata Syarief menanggapi Matafakta.com, Senin 19 Februari 2024 kemarin.
Untuk operasi, kata Syarief, kendaraan dam truck pengakut tanah diwilayah Kebalen, Kecamatan Babelan, sudah ditentukan mulai Pukul 22.00 hingga sebelum Subuh. Diluar ketentuan itu, dam truck pengakut urugan dilarang beroperasi.
“Ya…intinya kendaraan berat pengakut tanah atau urugan. Kan sudah ada plangnya dipasang disana dan sudah dikoordinasikan ke Camat hingga Polsek Babelan,” pungkasnya. (Indra)