BERITA BEKASI – Kepala Seksi Pengendali Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Syarief Hidayat mengatakan, kendaraan tidak layak jalan masih beroperasi adalah pelanggaran.
Hal tersebut, dikatakan Syarief menanggapi peristiwa tewasnya seorang anak SD 01 Kebalen, Ilman (12 tahun) di Jalan Raya Perjuangan Kebalen yang terlindas dam truck sepulang sekolah sekitar pukul 12:30 WIB siang.
“Jelas pelanggaran. Apalagi kendaraan tersebut telah menimbulkan masalah seperti kecelakaan berat yang mengakibatkan matinya orang si pemilik bisa dipidana,” terang Syarief menanggapi Matafakta.com, Senin (19/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk operasi, kata Syarief, kendaraan dam truck pengakut tanah diwilayah Kebalen sudah ditentukan mulai pukul 22.00 malam sampai sebelum Subuh. Diluar ketentuan itu, dam truck dilarang beroperasi.
“Ya…intinya kendaraan berat pengakut tanah atau urugan. Kan sudah ada plangnya dipasang disana dan sudah dikoordinasikan ke Camat hingga Polsek Babelan,” ujarnya.
Plang itu, lanjut Syarief, dipasang petugas setelah terakhir sering terjadi kecelakaan yang sama disepanjang Jalan Raya Perjuangan Kebalen akibat lalu lalangnya dam truck pengangkut tanah urugan.
“Ya, nanti kita cek masih ada ngak plang larangannya disana. Masyarakat sebenarnya bisa menyetop kalau masih bandel atau buat pengaduan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ilman bocah berusia 12 tahun yang baru duduk dibangku Kelas 6 SD 01 Kebalen, Kecamatan Babelan, tewas mengenaskan terlindas dam truck pengangkut tanah hingga wajahnya tidak bisa dikenali lagi.
Ilman merupakan anak dari Ujang pengontrak diwilayah RT05-RW10, Balinda, Kelurahan Kebalen. Sementara, sopir dan kernetnya sudah diamankan Polsek Babelan beserta dam truck Nopol E 8285 PF yang sudah tidak layak jalan. (Indra)