LQ: Pemeriksaan Saksi Makin Membuktikan Kasus Arif Edison Bukan Pidana

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Fakta persidangan semakin mengungkapkan bahwa Arif Edison bukan seseorang yang mencemarkan nama baik, mengakses data milik orang lain dan membuka data pribadi sebagaimana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan tersebut berlangsung diruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Majelis Hakim pimpinan Imelda Herawati, Selasa (6/2/2024).

Saksi Mutia yang pernah menjadi karyawan Kantor Hukum Arif Edison International Lawyer menyebut bahwa terdakwa dalam video yang diupload pada 12 Juni 2023 adalah sebagai Advokat dalam menjalankan kuasa dari kliennya yang merasa dirugikan pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video yang kini menjadi persoalan hukum tersebut dibuat untuk mengedukasi masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak terkait.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Saksi Muhammad Rizal yang pernah menjadi Tim Media di Kantor Hukum Arief Edison mengaku bahwa dirinya yang mengedit video dan yang mengupload ke Instagram dan Youtube bukan terdakwa melainkan saksi lain dan dua unit laptop juga handphone milik terdakwa tidak digunakan dalam proses pembuatan.

Alvin Lim dan Tim Penasihat Hukum Arif Edison menyebutkan, bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam video yang diunggah pada tanggal 12 Juni 2023, bukan merupakan sebuah tindak pidana melainkan kliennya sedang melaksanakan tugas sebagai Advokat.

“Bagaimana mungkin klien kami dituduh mencemarkan nama baik sebab klien kami terikat surat kuasa dalam membela kliennya yang diduga dirugikan oleh pelapor,” terang Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Tadi, sambung Alvin, bisa lihat langsung fakta persidangan bahwa ternyata kliennya Arif Edison sedang menjalankan tugas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, perkara ini jelas karang-karangan dari pelapor untuk membungkam profesi Advokat,” sambung Juda Sihotang, SH dari LQ Indonesia Law Firm.

Ali Amsar Lubis, SH, MH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, bahwa Arif Edison adalah penegak hukum yang tengah membela kliennya.

“Masa dilaporkan pencemaran nama baik, besok-besok penegak hukum yang lain juga akan rawan dilaporkan juga dong oleh pihak yang tidak senang, contohnya polisi dilaporkan gara-gara nangkap maling? Kan lucu,” pungkas Ali. (Indra)

Berita Terkait

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Berita ini 406 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB