BERITA JAKARTA – Fakta persidangan semakin mengungkapkan bahwa Arif Edison bukan seseorang yang mencemarkan nama baik, mengakses data milik orang lain dan membuka data pribadi sebagaimana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan tersebut berlangsung diruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Majelis Hakim pimpinan Imelda Herawati, Selasa (6/2/2024).
Saksi Mutia yang pernah menjadi karyawan Kantor Hukum Arif Edison International Lawyer menyebut bahwa terdakwa dalam video yang diupload pada 12 Juni 2023 adalah sebagai Advokat dalam menjalankan kuasa dari kliennya yang merasa dirugikan pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Video yang kini menjadi persoalan hukum tersebut dibuat untuk mengedukasi masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak terkait.
Saksi Muhammad Rizal yang pernah menjadi Tim Media di Kantor Hukum Arief Edison mengaku bahwa dirinya yang mengedit video dan yang mengupload ke Instagram dan Youtube bukan terdakwa melainkan saksi lain dan dua unit laptop juga handphone milik terdakwa tidak digunakan dalam proses pembuatan.
Alvin Lim dan Tim Penasihat Hukum Arif Edison menyebutkan, bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam video yang diunggah pada tanggal 12 Juni 2023, bukan merupakan sebuah tindak pidana melainkan kliennya sedang melaksanakan tugas sebagai Advokat.
“Bagaimana mungkin klien kami dituduh mencemarkan nama baik sebab klien kami terikat surat kuasa dalam membela kliennya yang diduga dirugikan oleh pelapor,” terang Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.
Tadi, sambung Alvin, bisa lihat langsung fakta persidangan bahwa ternyata kliennya Arif Edison sedang menjalankan tugas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, perkara ini jelas karang-karangan dari pelapor untuk membungkam profesi Advokat,” sambung Juda Sihotang, SH dari LQ Indonesia Law Firm.
Ali Amsar Lubis, SH, MH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, bahwa Arif Edison adalah penegak hukum yang tengah membela kliennya.
“Masa dilaporkan pencemaran nama baik, besok-besok penegak hukum yang lain juga akan rawan dilaporkan juga dong oleh pihak yang tidak senang, contohnya polisi dilaporkan gara-gara nangkap maling? Kan lucu,” pungkas Ali. (Indra)