Kasus Korupsi Ore Nikel, Nasib OB Jadi “Tumbal” Pimpinan PT. LAM

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Nasib Opa Erlangga Pratama dan Supriyono yang bekerja di PT. Lawu Agung Mining (LAM) sebagai office boy (OB) begitu menyedihkan akibat ulah Tan Lie Pin pemilik PT. LAM.

Pasalnya, kedua OB tersebut, kini harus berurusan dengan hukum hannya, karena meminjamkan rekening bank miliknya pribadi untuk menampung dana hasil dugaan korupsi pertambangan Ore Nikel.

Pertambangan Ore Nikel itu, berada diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terkuak saat Tan Lie Pin memberi kesaksian terhadap Ridwan Djamaluddin mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan kawan-kawan diruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024 kemarin.

“Apakah saksi pernah mendapat perintah dari terdakwa Glen atau siapa pun untuk diminta dibuatkan buku rekening bank,” tannya JPU kepada saksi Tan Lie Pin dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Tan Lie Pin menjawab tidak pernah.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

“Apakah saksi ingat ada Opa Erlangga Pratama, Supriyono. Apakah itu perintah (pinjam rekening bank) dari saksi atau dari yang lain?.

Saksi Tan Lie Pin akhirnya menjelaskan bahwa terdakwa Glen yang kala itu menjabat sebagai pelaksana lapangan di PT. LAM, kerap meminta tolong untuk meminjam rekening bank miliknya.

“Lie pinjam rekening bank. Ada yang mau transfer. Nanti kalau sudah sampai tolong diambil tunai,” ujarnya menirukan perkataan Glen.

Namun Lie pun cerdas, enggan memberikan rekening bank miliknya kepada Glen, dengan alasan khawatir akan diperiksa petugas pajak.

“Jadi saya berpikir ada office boy dan saya pinjam rekeningnya Opa dan Supriyono,” aku Tan Lie Pin dipersidangan.

Dia mengatakan kepada Supriyono apakah boleh meminjam rekening bank miliknya. Dan kedua office boy itu pun menyetujui permintaan Lie.

Setelah rekening bank milik Opa dan Supriyono dipinjam ada dana masuk ke rekening.

“Apakah ada uang masuk?” tanya JPU.

Lie menjawab, “Ada setiap bulan. Tapi beberapa kali dana masuk, tapi saya tidak ingat berapa kali,” elaknya.

Baca Juga :  Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Tan Lie Pin.

“Untuk Pak Windu dan Pak Ofan Sofwan tidak pernah meminta rekening bank. Kalau Pak Glen memang pernah. Saya tidak tahu apakah uang yang ditransfer merupakan uang hasil penjualan Ore Nikel di wilayah Antam kepada pihak lain,” jelas JPU membacakan BAP Tan Lie Pin.

“Yang jelas Pak Glen pernah menyampaikan permintaan kepada saya. Lie pinjam rekening karena ada yang mau transfer uang. Kalau sudah ditransfer tolong ambilkan tunai,” kata JPU.

Lie pun mengirimkan rekening bank karyawan PT. LAM, Supriyono dan Opa Erlangga Pratama yang berasal dari Bank Mandiri dan BCA.

Menurut JPU, saat Jaksa melakukan penyidikan pihaknya, meminta kepada Lie untuk memanggil Opa dan Supriyono, namun pemilik PT. LAM ogah merespons permintaan penyidik Kejaksaan.

“Pada saat dilakukan penangkapan Opa dan Supri baru kami tahu cerita sesungguhnya seperti apa,” pungkas JPU. (Sofyan).

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya
Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut
Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara
Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili
LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah
Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI
Kuasa Hukum Minta Jamwas Kejagung Tindak Oknum Jaksa Kejati DKI
Berita ini 442 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

Rabu, 4 September 2024 - 18:41 WIB

Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

Senin, 2 September 2024 - 22:40 WIB

Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB