Waduh…!!!, Ruko Dibakar Preman Polisi Polres Jaksel Dilokasi Cuma Nonton

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebelumnya mendapatkan kuasa dari pemilik Ruko Lebak Bulus Jalan Pasar Jumat No. 38 CDE, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk membantu pengosongan dan pendampingan hukum untuk menempati Ruko miliknya yang diserobot oknum preman yang membobol Ruko untuk dijadikan tempat parkir motor illegal.

LQ Indonesia Law Firm menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan dan terbit Surat Perintah (SP) Nomor: Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jaksel.

Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH memimpin langsung pelaksanaan eksekusi ke lokasi yang tiba sekitar pukul 13.00 WIB, dimana lokasi Ruko terlihat sepi dan tidak terlihat satu pun polisi berjaga dilokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Phioruci selaku kuasa pemilik Ruko lalu memerintahkan orang di dalam Ruko untuk membuka Ruko tersebut, karena tidak ada yang buka, maka sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dibuka paksa.

Namun, ketika sedang membuka paksa dari dalam Ruko ada yang melempar bensin, sehingga membasahi baju orang yang ada di luar Ruko, termasuk Alvin Lim.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika di minta untuk mengawal masuk, polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para penjahat di dalam Ruko kabur,” ujar Alvin Lim dengan tegas.

Benar saja, setelah polisi menerima telepon dari pihak yang diduga mafia tanah, polisi baru menemani masuk dan keadaan Ruko sudah kosong, tidak ada orang.

“Rusaknya lagi kepolisian, setelah menyaksikan bagaimana penjahat membakar Ruko masyarakat dan kaburnya maling, bukannya mengamankan barang bukti, justru polisi malah melengos kabur. Rusak semua tatanan hukum Indonesia jika Polri seperti ini lagaknya,” ujar Alvin kesal.

“UU Kepolisian Pasal 2 menyatakan tugas Kepolisian mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat hanyalah pepesan kosong. Ini terbukti sampah. Saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan, bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam dibilang tunggu atasan,” tambah Alvin.

Akhirnya, kata Alvin, pukul 14:30, LQ Indonesia Law Firm dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa. Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

“Polisi di tempat melihat bagaimana saya di siram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya melihat Polri makan gaji buta,” ucap Phioruci selaku kuasa.

Phioruci meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga dibeckingi oleh oknum kepolisian Kombes yang beberapa kali ikut campur dalam permasalahan ini dan tidak membantu.

“Kapolri dimana? Masa ruko orang di bakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di jaman Pemilu ini,” imbuh Phioruci dengan pilu dan wajah kecewa

Situasi itu, ratusan masyarakat yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat Kepolisian yang hanya diam saja.

“Huuu, polisi malah nonton saja, bukannya nangkap maling. Pasti jadi beckingam penjahat itu,” pungkas masyarakat yang menonton. (Indra)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 741 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Senin, 29 April 2024 - 08:47 WIB

Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 18:49 WIB

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Berita Terbaru

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad (Kedua dari kiri)

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB