BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebelumnya mendapatkan kuasa dari pemilik Ruko Lebak Bulus Jalan Pasar Jumat No. 38 CDE, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk membantu pengosongan dan pendampingan hukum untuk menempati Ruko miliknya yang diserobot oknum preman yang membobol Ruko untuk dijadikan tempat parkir motor illegal.
LQ Indonesia Law Firm menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan dan terbit Surat Perintah (SP) Nomor: Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jaksel.
Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH memimpin langsung pelaksanaan eksekusi ke lokasi yang tiba sekitar pukul 13.00 WIB, dimana lokasi Ruko terlihat sepi dan tidak terlihat satu pun polisi berjaga dilokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Phioruci selaku kuasa pemilik Ruko lalu memerintahkan orang di dalam Ruko untuk membuka Ruko tersebut, karena tidak ada yang buka, maka sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dibuka paksa.
Namun, ketika sedang membuka paksa dari dalam Ruko ada yang melempar bensin, sehingga membasahi baju orang yang ada di luar Ruko, termasuk Alvin Lim.
“Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika di minta untuk mengawal masuk, polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para penjahat di dalam Ruko kabur,” ujar Alvin Lim dengan tegas.
Benar saja, setelah polisi menerima telepon dari pihak yang diduga mafia tanah, polisi baru menemani masuk dan keadaan Ruko sudah kosong, tidak ada orang.
“Rusaknya lagi kepolisian, setelah menyaksikan bagaimana penjahat membakar Ruko masyarakat dan kaburnya maling, bukannya mengamankan barang bukti, justru polisi malah melengos kabur. Rusak semua tatanan hukum Indonesia jika Polri seperti ini lagaknya,” ujar Alvin kesal.
“UU Kepolisian Pasal 2 menyatakan tugas Kepolisian mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat hanyalah pepesan kosong. Ini terbukti sampah. Saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan, bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam dibilang tunggu atasan,” tambah Alvin.
Akhirnya, kata Alvin, pukul 14:30, LQ Indonesia Law Firm dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa. Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.
“Polisi di tempat melihat bagaimana saya di siram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya melihat Polri makan gaji buta,” ucap Phioruci selaku kuasa.
Phioruci meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga dibeckingi oleh oknum kepolisian Kombes yang beberapa kali ikut campur dalam permasalahan ini dan tidak membantu.
“Kapolri dimana? Masa ruko orang di bakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di jaman Pemilu ini,” imbuh Phioruci dengan pilu dan wajah kecewa
Situasi itu, ratusan masyarakat yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat Kepolisian yang hanya diam saja.
“Huuu, polisi malah nonton saja, bukannya nangkap maling. Pasti jadi beckingam penjahat itu,” pungkas masyarakat yang menonton. (Indra)