Penyesuaian Legislasi Pidana, Dirjen PP Kemenkumhan MoU Dengan ICRJ

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen PP Kemenkumhan MoU dengan ICRJ

Dirjen PP Kemenkumhan MoU dengan ICRJ

BERITA JAKARTA – Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan penandatanganan MoU dengan perkumpulan masyarakat pembaharuan peradilan pidana Institute for Criminal Justice Refromasi (ICJR), Rabu (24/1/2024).

Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut diteken langsung Dirjen PP Kemenkumham, Profesor Dr. Asep Mulyana dan Peneliti ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu dan didukung oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, terkait penyesuaian legislasi pidana dan anti pidana non penjara.

Dalam sambutannya, Dirjen PP Prof. Asep Mulyana memandang pentingnya kerjasama penyesuaian legislasi pidana dan anti pidana non penjara, karena sejalan dengan politik perundang-undangan di Indonesia saat ini.

“Indonesia telah melakukan pembaharuan hukum pidana dengan terbitmya Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 KUHP dan beberapa ketentuan hukum pidana lain yang mulai menggeser dari paradigma pemidanaan kepada rehabilitatif,” ucap Prof. Asep Mulyana.

Termasuk, lanjut mantan Kajati Jawa Barat itu, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang tentang tindak pidana penghapusan kekerasan seksual serta Undang-Undang lainnya.

“Oleh sebab itu, MoU ini juga menyisir berbagai Peraturan Daerah atau Perda sejak 1998 hingga 2023. Untuk kita akan evaluasi tentang Perda yang selama ini kami melihat sepintas nampaknya berbeda-beda,” urainya.

Baik dalam, sambungnya, perumusan sanksi dan perumusan ketentuan pidananya akan dilihat dalam kerjasama ini dan diselaraskan perdadengan yang lainnya.

Baca Juga :  Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Oknum Sekjen Kemekumham Terindikasi Mandek

“Dalam program ini juga nantinya akan ada pertukaran kunjungan di berbagai daerah. Dan kami juga akan diajak ke Beland untuk melihat praktik baik terutama tentang bagaimana penyelenggaraan pidana alternatif pidana narkotika,” aku Kang Asep biasa disapa.

Dengan penerapan hukum pidana di negeri Belanda, Asep berharap sebagai base marking (tolak ukur) untuk disusun dalam rancangan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP) dalam pelaksanaan KUHP.

“Ini juga sebagai salah satu tekad kami Dirjen PP, untuk menwujudkan regulasi berkualitas dan berintegritas menuju Indonesia emas,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB