Soal Wajib Tanam, Kementan RI Blokir Ratusan Importir Bawang Putih

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementan RI

Kementan RI

BERITA JAKARTA – 50 persen perusahaan importir dari 400 perusahaan yang mendapatkan RIPH, diblokir Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktur Jendral Holtikultura, karena tidak melaksanakan wajib tanam sebanyak 5 persen dari pengajuan impor.

Kepada awak media, Dirjen Holtikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) kepada 400 perusahaan importir.

“Total kuota impor seluruhnya mencapai 1,2 juta ton bawang putih pada 2023 serta pemberian RIPH pada satu perusahaan dibatasi maksimum 7000 ton,” terang Prihasto beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kementan RI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 50 persen perusahaan yang tidak melaksanakan wajib tanam.

“Ya kita evaluasi, kan dikasih waktu satu tahun untuk melakukan wajib tanam. Kalau dia bener, dia boleh mengajukan RIPH. Tapi kalau tidak ya harus diblokir yang diblokir sudah banyak,” kata Prihasto.

“Jadi gini, dari data yang melaksanakan wajib tanam dengan yang tidak itu 50:50,” ulas Prihasto menambahkan.

Dalam hal ini, Kementan RI mewajibkan setiap importir melaksanakan wajib tanam sebanyak 5 persen dari pengajuan impor.

“Dengan asumsi tersebut, terdapat 200 perusahaan yang tidak melaksanakan wajib tanam dan terdapat 30 ribu ton bawang putih yang gagal tanam,” jelasnya.

Baca Juga :  Advokat La Ode: Aturan yang Menjebak, Judi Online Dilegalkan?

Dilain sisi, Prihasto menyayangkan langkah Ombudsman RI yang melakukan konfrensi Pers tanpa terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari pihak Kementan RI.

“Pihaknya diundang untuk klarifikasi pada Pukul 13.30 WIB. Sementara Konfrensi Pers dilaksanakam pada Pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.

Selain itu, Prihasto menerangkan sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI bersama dengan Asosiasi Eksportir dan Importir. Dalam pertemuan itu, Asosiasi sudah mengatakan tidak ada pungutan liar.

“Pada pemeriksaan pertama di 17 November saya datang, saya bawa Asosiasi Eksportir dan Importir kesana. Semua saya ajak. Supaya mereka klarifikasi semua, mana yang katanya ada pungli. Tapi tidak diterima Ombudman RI. Asosiasi sudah bantah ngak ada pungli,” ucapnya.

Terpisah, Kementan RI, Amran Sulaiman mengatakan, dirinya sudah memanggil Inspektorat Jendral untuk validasi ihwal dugaan pungutan liar.

“Kami tadi langsung memanggil Irjen dan timnya langsung melakukan pemeriksaan, jadi langsung cek ke bawah. Kita harus cek. Kita terimakasih kepada Ombudsman RI, termasuk masyarakat, kalau ada penyimpangan tolong sampaikan kita pasti tindak lanjuti,” tegas Amran.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan 4 dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, dugaan tidak kompeten dan dugaan melampaui wewenang dalam pelayanan RIPH serta kewajiban wajib tanam bawang putih akan kita uji dalam pemeriksaan.

Baca Juga :  Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online

Seperti yang diungkapkan Yeka Hendra Fatika pada keterangan persnya, sebanyak 50 persen perusahaan yang mendapatkan RIPH bawang putih, tidak melaksanakan wajib tanam seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020.

Pihaknya juga menjelaskan, sejumlah importir tidak melaksanakan wajib tanam, diduga untuk menghindari biaya wajib tanam bawang putih per hektare per musim tanam sebanyak Rp70 juta.

Namun sejumlah importir hanya memberikan dana biaya tanam kepada petani wajib tanam bawang putih sebesar Rp15 juta – Rp20 juta.

Selain itu, Yeka mengatakan, terdapat modus importir yang tidak patuh terhadap ketentuan wajib tanam bawang putih setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) miliknya terbit.

Ternyata, lanjut Yeka, importir tersebut lebih memilih untuk membuat perusahaan baru untuk memohon impor ditahun berikutnya dari pada melaksanakan wajib tanam bawang putih.

“Karena biaya untuk membuat perusahaan baru lebih rendah,” pungkas Yeka. (Indra)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB