Lepas Dari Jeratan Hukum, Pipit Haryanti Kembali Pimpin Desa Lambangsari

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pipit Haryanti

Foto: Pipit Haryanti

BERITA BEKASI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong memberikan SK pengangkatan kembali Pipit Heryanti (PH) sebagai Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya, PH tersandung pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) divonis lepas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Februari 2023.

Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang pemberhentian Sopyan Hadi selaku Plt Kepala Desa Lambangsari dan pengaktifkan kembali Pipit Heryanti sebagai Kepala Desa Lambangsari, masyarakat Desa Lambangsari kini memiliki Kades definitif kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat 3 macam jenis putusan yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas (Vrijpraak) dan putusan lepas (onslag van alle rechtvervolging).

Baca Juga :  Advokat Kondang Alvin Lim Buka Konsulting Keuangan Options Amerika

Vonis lepas atau onslag van alle rechtvervolging terhadap Kades Lambangsari, PH diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP berbunyi:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Saat itu, mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Tipkor Bandung dan pihaknya telah menyatakan sikap mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.

“Dalam memori Kasasi, pihaknya akan menyampaikan analisa Yuridis terhadap putusan lepas Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti. Jadi putusan tersebut adalah putusan lepas, bukan putusan bebas,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan pungli yang menjerat PH terjadi saat Desa Lambangsari ditetapkan sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL dari BPN Tahun 2021. Warga yang ikut dalam program PTSL itu kemudian mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

Selanjutnya, PH bersama dengan pihak terkait mengadakan rapat dan memutuskan sekaligus memerintahkan Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT untuk meminta sejumlah uang kepada warga pemohon.

Bagi warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000 untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambangsari, PH.

“Untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya juga dibebankan kepada pemohon,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo saat itu.

Diketahui, program PTSL Pemerintah di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan sebanyak 1.165 sertifikat untuk 3 Dusun. Sementara untuk total uang hasil pungutan PTSL tersebut mencapai Rp466 juta. (Indra)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB