Akhirnya, Kejari Kota Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Exscavator dan Buldoser

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Setelah setahun lebih kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat Exscavator dan Buldoser APBD 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup (LH), Kota Bekasi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan 4 orang tersangka, Jumat (4/1/2024).

Keempat tersangka yakni, T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), YY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi dan IP selaku kontraktor.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi sudah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dan 3 orang ahli dengan kerugian negara sesuai perhitungan Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebesar Rp5 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kepala Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, tidak sulit bagi Kejari Kota Bekasi jika serius mengungkap dugaan korupsi pengadaan dua alat berat tersebut.

“Sudah setahun lebih masih dalam penyelidikan. Padahal Dinasnya jelas, pagu anggarannya jelas. Jadi bukan penyelidiki suatu kasus yang belum jelas,” sindir Jhonson menanggapi Matafakta.com, Senin (26/6/2023) lalu.

Diketahui, lanjut Jhonson, bahwa proyek pengadaan Excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.650.000.000 dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Sedangkan, sambung Jhonson, proyek pengadaan Buldozer dengan Kode RUP 27505145, dengan pagu dana tertera Rp9.286.000.000 bersumber dana yang sama dan kedua proyek tersebut dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan yaitu Juli 2021 dan September 2022.

“Kedua alat berat itu Excavator dan Buldozer sudah beda judul dan beda juga kegunaannya. Dan dinilai atau harganya cukup fantastis untuk satu paketnya sebuah alat berat Excavator standar,” jelas Jhonson.

Selain itu, Jhonson Purba juga sempat menyenggol kasus dugaan korupsi program budidaya 1.100 ekor kambing dan domba masih di Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp4,301 miliar di Kejari Kota Bekasi.

Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Bekasi, Herbet Panjaitan selaku Kepala Pengguna Anggaran (KPA) juga tidak tersentuh hukum dalam pusaran korupsi pada Dinas yang dipimpinnya tersebut.

“PPK selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atas beban APBN atau APBD,” jelasnya.

Dikatakan Jhonson, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab penuh baik secara formal maupun material atas pelaksanaan anggaran di Satuan Kerja (Satker) masing-masing.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

 “Tanggung jawab yang dimaksud tidak hanya terkait dengan pelaksanaan anggaran, namun juga bertanggung jawab pada seluruh siklus anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban,” tegas Jhonson.

Selain itu, sambung Jhonson, tugas dan tanggung jawab KPA pertama adalah menyusun rencana kerja dan anggaran. KPA harus memastikan bahwa rencana kerja yang diajukan dan diikuti dengan rencana anggarannya dan melakukan harmonisasi.

“Sehingga apa yang ada di Balanced Scorecard atau BSC dan kontrak kinerja juga ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA. Jadi KPA dan PPK itu keterkaitan satu sama lainnya,” ulas Jhonson.

Untuk itu, tambah Jhonson pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawasi atau mengontrol kinerja jajaran Kejari Kota Bekasi dalam penindakkan dugaan korupsi diwilayah.

“Kita minta Kejati Jabar mau Kejagung mengawasi kinerja Kejari Kota Bekasi dalam penindakan kasus-kasus korupsi diwilayah. Bila perlu evaluasi lagi karena tidak sesuai harapan semangat pemberantasan koruupsi,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB