BERITA BEKASI – Sejak dikukuhkan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto pada Rabu 4 Januari 2022 lalu, Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi resmi dibubarkan sesuai Surat Keputusan (SK) yang berakhir satu tahun mata anggaran.
TP3 yang terdiri dari para praktisi dan tenaga ahli tersebut tadinya diharapkan mampu membaca dan merumuskan apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi namun kerap menjadi sorotan banyak pihak atas kinerja TP3.
Sorotan itu, mulai dari Ketua hingga Anggota TP3 yang tugasnya mendampingi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membuat suatu terobosan yang inovatif dan kreatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad saat ditanya prihal TP3 justru tidak memberikan tanggapan banyak, dirinya hanya memberikan kabar jika TP3 sudah berakhir masa tugasnya sesuai Surat Keputusan.
“Tim Percepatan Pelayan Publik atau TP3, sudah dibubarkan. Sudah saya akhiri dengan tidak memperpanjang masa tugas, karena SK-nya ada masa berlaku,” singkat Gani, Selasa (2/1/2024).
Sekedar diketahui Surat Keputusan Kota Bekasi bernomor: 067/Kep.562-Bang/XII/2022 yang ditandatangani Tri Adhianto pada 30 Desember 2022, tentang Tenaga Ahli pada Tim Percepatan Pelayana Publik (TP3) Kota Bekasi.
Dalam surat keputusan itu, menyebutkan segala biaya yang timbul dalam rangka keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023.
Terdapat 20 orang yang terdaftar dalam TP3 yang terdiri dari Dewan Pakar terdiri 3 orang, dan Kelompok Tenaga Ahli 17 orang.
Masing -masing mendapat gaji dari APBD mulai dari Rp 15 juta perbulan untuk Kelompok Tenaga Ahli dan Rp20 juta perbulan untuk Dewan Pakar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi. (Dhendi)