Soal Galian C Ilegal, LSM SNIPER: Pelaku dan Penadah Bisa Dipidana

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gunawan, Camat Cibarusah, Rusdi Aziz dan Polsek Wilayah

Foto: Gunawan, Camat Cibarusah, Rusdi Aziz dan Polsek Wilayah

BERITA BEKASI – Hasil Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 29 Desember 2023, memutuskan bahwa kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah galian C dihentikan atau ditutup.

Muspika itu, dipimpin langsung Camat Cibarusah, Rusdi Aziz yang dihadiri Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa Wibawa Mulya, terkait Galian C yang berlokasi di Kampung Leuwi Malang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

“Tunggu dulu setelah ijinnya ada dan setelah itu silahkan beraksi. Artinya sudah legal. Silahkan urus izinnya dulu,” tegas Camat Cibarusah, Rusdi Aziz saat mendatangi lokasi galian C menindaklanjuti hasil Muspika, Selasa (2/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (LSM SNIPER) Indonesia, Gunawan, sependapat dengan keputusan Camat Cibarusah, Rusdi Aziz yang menghentikan Galian C ilegal tersebut.

Baca Juga :  Madinah Sentil Walikota Bekasi “Ngasih Semangkok Bakso Ngeraup Sekarung”

“Apapun alasannya kegiatan Galian C yang dilakukan tanpa adanya ijin merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum. Bahkan pembelian meterial Galian C ilegal tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Gunawan.

Lebih jauh Gunawan atau biasa disapa ‘Mbah Goen’ ini kembali menegaskan, bahwa membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai penadah yang berujung kepada perbuatan pidana.

“Bukan hanya pelaku Galian C saja yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil Galian C ilegal juga dipidana sesuai ketentuan Pasal 480 KUHP. Nah itulah katagori dari penadah,” ulas Gunawan.

Jika ada, lanjut Gunawan, indikasi suatu proyek pembangunan yang menggunakan material dari penambangan Galian C ilegal maka kontraktornya bisa dipidana. Baik perorangan maupun proyek Pemerintah haruslah menggunakan material legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya mengingatkan.

Baca Juga :  JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi

Masih kata Gunawan, penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada Pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” katanya.

Gunawan juga menambahkan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal. Kepada instansi berwenang agar menindaklanjuti aktivitas penambangan Galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 420 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB