Soal Galian C Ilegal, LSM SNIPER: Pelaku dan Penadah Bisa Dipidana

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gunawan, Camat Cibarusah, Rusdi Aziz dan Polsek Wilayah

Foto: Gunawan, Camat Cibarusah, Rusdi Aziz dan Polsek Wilayah

BERITA BEKASI – Hasil Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 29 Desember 2023, memutuskan bahwa kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah galian C dihentikan atau ditutup.

Muspika itu, dipimpin langsung Camat Cibarusah, Rusdi Aziz yang dihadiri Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa Wibawa Mulya, terkait Galian C yang berlokasi di Kampung Leuwi Malang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

“Tunggu dulu setelah ijinnya ada dan setelah itu silahkan beraksi. Artinya sudah legal. Silahkan urus izinnya dulu,” tegas Camat Cibarusah, Rusdi Aziz saat mendatangi lokasi galian C menindaklanjuti hasil Muspika, Selasa (2/1/2024).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (LSM SNIPER) Indonesia, Gunawan, sependapat dengan keputusan Camat Cibarusah, Rusdi Aziz yang menghentikan Galian C ilegal tersebut.

“Apapun alasannya kegiatan Galian C yang dilakukan tanpa adanya ijin merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum. Bahkan pembelian meterial Galian C ilegal tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Gunawan.

Lebih jauh Gunawan atau biasa disapa ‘Mbah Goen’ ini kembali menegaskan, bahwa membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai penadah yang berujung kepada perbuatan pidana.

“Bukan hanya pelaku Galian C saja yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil Galian C ilegal juga dipidana sesuai ketentuan Pasal 480 KUHP. Nah itulah katagori dari penadah,” ulas Gunawan.

Jika ada, lanjut Gunawan, indikasi suatu proyek pembangunan yang menggunakan material dari penambangan Galian C ilegal maka kontraktornya bisa dipidana. Baik perorangan maupun proyek Pemerintah haruslah menggunakan material legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya mengingatkan.

Masih kata Gunawan, penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada Pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” katanya.

Gunawan juga menambahkan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal. Kepada instansi berwenang agar menindaklanjuti aktivitas penambangan Galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB