Soal Galian C Ilegal, LSM SNIPER: Pelaku dan Penadah Bisa Dipidana

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gunawan, Camat Cibarusah, Rusdi Aziz dan Polsek Wilayah

Foto: Gunawan, Camat Cibarusah, Rusdi Aziz dan Polsek Wilayah

BERITA BEKASI – Hasil Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 29 Desember 2023, memutuskan bahwa kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah galian C dihentikan atau ditutup.

Muspika itu, dipimpin langsung Camat Cibarusah, Rusdi Aziz yang dihadiri Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa Wibawa Mulya, terkait Galian C yang berlokasi di Kampung Leuwi Malang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

“Tunggu dulu setelah ijinnya ada dan setelah itu silahkan beraksi. Artinya sudah legal. Silahkan urus izinnya dulu,” tegas Camat Cibarusah, Rusdi Aziz saat mendatangi lokasi galian C menindaklanjuti hasil Muspika, Selasa (2/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (LSM SNIPER) Indonesia, Gunawan, sependapat dengan keputusan Camat Cibarusah, Rusdi Aziz yang menghentikan Galian C ilegal tersebut.

Baca Juga :  Gelar Dialog, PMII Kabupaten Bekasi Apresiasi Kehadiran Dani Ramdan

“Apapun alasannya kegiatan Galian C yang dilakukan tanpa adanya ijin merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum. Bahkan pembelian meterial Galian C ilegal tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Gunawan.

Lebih jauh Gunawan atau biasa disapa ‘Mbah Goen’ ini kembali menegaskan, bahwa membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai penadah yang berujung kepada perbuatan pidana.

“Bukan hanya pelaku Galian C saja yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil Galian C ilegal juga dipidana sesuai ketentuan Pasal 480 KUHP. Nah itulah katagori dari penadah,” ulas Gunawan.

Jika ada, lanjut Gunawan, indikasi suatu proyek pembangunan yang menggunakan material dari penambangan Galian C ilegal maka kontraktornya bisa dipidana. Baik perorangan maupun proyek Pemerintah haruslah menggunakan material legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya mengingatkan.

Baca Juga :  Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bekasi Uji Coba Aplikasi Sirekap

Masih kata Gunawan, penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada Pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” katanya.

Gunawan juga menambahkan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal. Kepada instansi berwenang agar menindaklanjuti aktivitas penambangan Galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
FKMPB Menduga Pergantian Pj Desa Sumberjaya Tutupi Dugaan Korupsi
Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas
Ini Kata JNW Nyimak Pisah Sambut Lurah Kebalen Kabupaten Bekasi
Berita ini 441 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:42 WIB

Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat

Berita Terbaru

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB

Ket. Foto: Mobil Rental dan Laporan Polisi

Kiriminal

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Kamis, 17 Okt 2024 - 17:51 WIB