Soal Galian C Ilegal, LSM SNIPER: Pelaku dan Penadah Bisa Dipidana

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gunawan, Camat Cibarusah, Rusdi Aziz dan Polsek Wilayah

Foto: Gunawan, Camat Cibarusah, Rusdi Aziz dan Polsek Wilayah

BERITA BEKASI – Hasil Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 29 Desember 2023, memutuskan bahwa kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah galian C dihentikan atau ditutup.

Muspika itu, dipimpin langsung Camat Cibarusah, Rusdi Aziz yang dihadiri Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa Wibawa Mulya, terkait Galian C yang berlokasi di Kampung Leuwi Malang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

“Tunggu dulu setelah ijinnya ada dan setelah itu silahkan beraksi. Artinya sudah legal. Silahkan urus izinnya dulu,” tegas Camat Cibarusah, Rusdi Aziz saat mendatangi lokasi galian C menindaklanjuti hasil Muspika, Selasa (2/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (LSM SNIPER) Indonesia, Gunawan, sependapat dengan keputusan Camat Cibarusah, Rusdi Aziz yang menghentikan Galian C ilegal tersebut.

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

“Apapun alasannya kegiatan Galian C yang dilakukan tanpa adanya ijin merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum. Bahkan pembelian meterial Galian C ilegal tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Gunawan.

Lebih jauh Gunawan atau biasa disapa ‘Mbah Goen’ ini kembali menegaskan, bahwa membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai penadah yang berujung kepada perbuatan pidana.

“Bukan hanya pelaku Galian C saja yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil Galian C ilegal juga dipidana sesuai ketentuan Pasal 480 KUHP. Nah itulah katagori dari penadah,” ulas Gunawan.

Jika ada, lanjut Gunawan, indikasi suatu proyek pembangunan yang menggunakan material dari penambangan Galian C ilegal maka kontraktornya bisa dipidana. Baik perorangan maupun proyek Pemerintah haruslah menggunakan material legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya mengingatkan.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Masih kata Gunawan, penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada Pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” katanya.

Gunawan juga menambahkan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal. Kepada instansi berwenang agar menindaklanjuti aktivitas penambangan Galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 447 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB