Bebas Dari Tahanan, Alvin Lim Kembali Dorong Kasus Investasi Bodong

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

“Diduga, Ada Oknum Jenderal Mabes Polri Beckingi Penjahat Investasi Bodong?”

BERITA JAKARTA – Setelah bebas dari tahanan, Alvin Lim yang juga Ketua LQ Indonesia Law Firm, kembali membantu masyarakat khususnya korban investasi bodong yang kasusnya tenggelam alias mandek.

Pertama, dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Alvin Lim, mengungkit penanganan kasus Laporan Polisi (LP) Nomor: 0204 dan 0086 yang tidak jelas prosesnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Brigjen Whisnu Hermawan, berjanji pada saya sebelum lebaran akan menahan ayah dan istri Henry Surya sebagai pelaku TPPU Intifinance. Namun, kenyataan hingga saat ini hanya janji palsu,” tegas Alvin, Jumat (29/12/2023).

Selain itu, kata Alvin, aset sitaan banyak yang hilang dan dialihkan ke pihak lain sehingga eksekusi akan ruwet dan makan waktu bertahun-tahun.

“Juga Mahfud yang menginisiasi LP 0086 harusnya bertanggung jawab dan mengurus hingga kasus dapat kepastian hukum, bukan malah koar-koar dan seolah dirinya berjasa mengurus KSP Indosurya,” sindirnya.

“Mahfud MD sebagai Menkopolhukam ada kasus pemalsuan KSP Indosurya yang belum disidangkan tapi sudah P21 harusnya Anda melanjutkan kepastian hukum bukan malah pencitraan sebagai Cawapres,” tambah Alvin.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Kedua, dalam kasus Net 89, 2 pelaku utama yang DPO dan diinfokan sudah diketahui keberadaannya, namun hingga kini tidak pernah ditangkap oleh Dirtipideksus.

“Kental dugaan beckingan oknum polisi dalam kasus Net 89. Pertama adalah 2 pelaku utama yang tidak pernah ditangkap polisi dan kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kedua adalah penyidikan Net 89 yang dilakukan asal-asalan sehingga 5 tersangka lain lepas demi hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Penyidikan asal-asalan yang memaksakan kasus ini mirip kasus Jesika. Bedanya gembong Net 89 nipu triliunan dan mampu menyogok oknum Jenderal sekalipun,” ucapnya.

Ketiga adalah masih mandeknya kasus investasi bodong lainnya seperti BSS, Minnapadi, Narada dan UOB Kay Hian Sekuritas yang infonya ada kongkalikong oknum.

“Juga tidak ditahannya Michael Steven pengendali dan otak utama kasus Kresna Life diduga ada beckingan dari Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Mabes Polri,” jelasnya.

Alvin Lim, selaku lawyer yang menangani kasus investasi bodong menyebutkan dirinya akan kembali melaporkan Brigjen Whisnu Hermawan ke Propam Polri dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

“Sebelumnya ada kesepakatan bahwa saya cabut aduan etik Propam Brigjen Whisnu Hermawan, tapi beliau janji memproses dan menahan gembong pelaku KSP Indosurya yaitu Surya Effendy dan istrinya Henry surya dalam perkara TPPU PT. Indosurya Intifinance yang sudah ada penetapan tersangka.

“Tapi nyatanya Jenderal Polri tersebut berbohong dan tidak melakukan tugasnya dan diduga masuk angin,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Alvin Lim adalah pengacara yang tegas dan berani serta vokal. Terbukti keluar dari penjara bukannya diam dan takut, malah makin nge gas dan makin berani melawan oknum.

Alvin Lim disebut Dahlan Iskan mantan menteri BUMN sebagai pengacara paling berani melawan oknum polisi, Jaksa dan hakim nakal.

Keberhasilan LQ Indonesia Law Firm dibawah komando Alvin Lim menangani kasus investasi bodong karena perjuangan Alvin didukung masyarakat luas dengan strategi “No Viral, No Justice”

Video Alvin Lim Ngamuk dan sebut nama oknum jenderal Mabes dapat diakses di Chanel Youtube Quotient TV

https://youtu.be/VLWCU88a7_8?si=NTw2JdadoexWDZ6g

Pewarta: Indra

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Berita Terbaru

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB