BERITA BEKASI – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi mengaku, beberapa pejabat Dispora sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian Polres Metro Kota Bekasi.
Pemanggilan itu, klarifikasi yang diberikan para pejabat Dispora terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaa alat-alat olahraga yang menelan Anggaran APBD Tahun 2023 sebesar Rp5 miliar.
“Iya betul, beberapa sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka pemanggilan pihak-pihak terkait,” kata Arwani saat dihubungi via Whatsapp, Rabu (20/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arwani menyebut, jika kedatangan beberapa pejabat Eselon IV, III dan II itu dalam rangka kepatuhan ASN kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Krimsus Polres Metro Kota Bekasi.
“Kan sebagai ASN dan warga yang baik, kita harus taat hukum dan aturan perundang-undangan. Jadi pada saat diminta keterangan konfirmasi dan informasi, kita harus bersedia datang saat pemanggilan,” jelas Arwani.
“Pemanggilannya sendiri-sendiri jadi masing dapat surat undangan dari Polres, PPK, PPTK hingga Kadis,” tambahnya.
Saat ditanya, apakah pihak penyedia sarana alat-alat olahraga juga diperiksa, Arwani mengaku, tidak mengetahuinya.
Sementara, Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari belum memberikan keterangan apapun terkait adanya pemanggilan beberapa pejabat Dispora Kota Bekasi tersebut.
Sekedar diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai unsur Aparatur Pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas Pemerintahan dan Pembangunan.
Selain itu, ASN juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat.
Untuk itu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bisa menjadi contoh atau suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat. (Dhendi)