Kuasa Hukum Mulsunadi Gunawan Sebut, Rasuah Dibasarnas Lazim Dilakukan

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2023 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juniver Girsang

Foto: Juniver Girsang

BERITA JAKARTA – Dugaan suap yang dilakukan Mulsunadi Gunawan kepada mantan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, merupakan hal yang lazim dilakukan para semua kontraktor bisnis pengadaan alat keselamatan.

“Itu (pemberian suap) merupakan kelaziman dalam Basarnas, kalau proyek sudah selesai. Jadi kalau disebut kami mempengaruhi pejabat untuk diberikan proyek adalah tidak benar,” ujar Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (18/12/2023).

Sebab, sambung Juniver, jika seorang pengusaha meminta proyek di Basarnar menurut Juniver sudah barang tentu menjanjikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan kami buktikan bahwa kami mendapatkan proyek tidak menjanjikan sesuatu akan tetapi melalui prosedur,” jelasnya.

Akan tetapi setelah selesai proyek, kami diminta dana komando karena merupakan kelaziman. Kalau tidak memberikan sesuatu, perusahaan kami akan dibuat kondite yang tidak baik.

Namun Juniver mempertanyakan kepada petugas KPK tidak memproses semua pengusaha yang telah memberikan suap pada periode 2021-2023 saat Kepala Basarnas, Henri Alfiandi?

“Kenapa KPK tidak menarik semua peserta yang telah memberikan itu (uang). Kenapa hanya kami saja yang ditangkap?,” tandas Juniver.

Siapa Mulsunadi Gunawan? Informasi tentang profil Mulsunadi Gunawan masih sangat terbatas. Dia merupakan seorang pengusaha yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).

Baca Juga :  Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Pada hari Selasa 25 Juli 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus 11 orang dan secara resmi menetapkan 5 orang tersangka pada keesokan harinya.

Selain Mulsunadi Gunawan, 4 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Basarnas Periode 2021-2023, Henri Alfiandi.

Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto, Direktur Utama (Dirut) PT. Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya dan Dirut PT. Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil.

Adapun KPK telah menahan 2 orang tersangka yakni, Marilya dan Roni Aidil. Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap proses hukumnya dialihkan kepada Puspom Mabes TNI.

Henri Alfiandi lewat tangan kanannya yaitu Afri Budi Cahyanto diduga memperoleh uang sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek Basarnas mulai tahun 2021 hingga 2023.

Purnawirawan TNI-AU itu, diduga menerima uang sejumlah Rp5.099.700.000 yang merupakan fee 10 persen dari total tiga proyek pengadaan pada tahun 2023.

Ketiga proyek pengadaan tersebut adalah peralatan untuk mendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak sebesar Rp9,9 miliar, Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak sejumlah Rp17,4 miliar serta ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 miliar.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Sementara itu, terkait teknis penyerahan uang yaitu Mulsunadi Gunawan meminta Marilya untuk menyiapkan dan memberikan uang secara tunai sejumlah Rp999,7 juta di tempat parkir salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Kemudian lewat aplikasi bank, Roni Aidil memberikan uang sebesar Rp4,1 miliar. Lalu perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya diputuskan menjadi pemenang dalam tender untuk proyek pengadaan peralatan untuk mendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran (TA) 2023, setelah pemberian uang suap tersebut.

Dan perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang dalam tender untuk 2 proyek pengadaan lainnya yaitu Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Sebagai pemberi suap Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB