Kuasa Hukum Mulsunadi Gunawan Sebut, Rasuah Dibasarnas Lazim Dilakukan

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2023 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juniver Girsang

Foto: Juniver Girsang

BERITA JAKARTA – Dugaan suap yang dilakukan Mulsunadi Gunawan kepada mantan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, merupakan hal yang lazim dilakukan para semua kontraktor bisnis pengadaan alat keselamatan.

“Itu (pemberian suap) merupakan kelaziman dalam Basarnas, kalau proyek sudah selesai. Jadi kalau disebut kami mempengaruhi pejabat untuk diberikan proyek adalah tidak benar,” ujar Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (18/12/2023).

Sebab, sambung Juniver, jika seorang pengusaha meminta proyek di Basarnar menurut Juniver sudah barang tentu menjanjikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan kami buktikan bahwa kami mendapatkan proyek tidak menjanjikan sesuatu akan tetapi melalui prosedur,” jelasnya.

Akan tetapi setelah selesai proyek, kami diminta dana komando karena merupakan kelaziman. Kalau tidak memberikan sesuatu, perusahaan kami akan dibuat kondite yang tidak baik.

Namun Juniver mempertanyakan kepada petugas KPK tidak memproses semua pengusaha yang telah memberikan suap pada periode 2021-2023 saat Kepala Basarnas, Henri Alfiandi?

“Kenapa KPK tidak menarik semua peserta yang telah memberikan itu (uang). Kenapa hanya kami saja yang ditangkap?,” tandas Juniver.

Siapa Mulsunadi Gunawan? Informasi tentang profil Mulsunadi Gunawan masih sangat terbatas. Dia merupakan seorang pengusaha yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Pada hari Selasa 25 Juli 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus 11 orang dan secara resmi menetapkan 5 orang tersangka pada keesokan harinya.

Selain Mulsunadi Gunawan, 4 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Basarnas Periode 2021-2023, Henri Alfiandi.

Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto, Direktur Utama (Dirut) PT. Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya dan Dirut PT. Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil.

Adapun KPK telah menahan 2 orang tersangka yakni, Marilya dan Roni Aidil. Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap proses hukumnya dialihkan kepada Puspom Mabes TNI.

Henri Alfiandi lewat tangan kanannya yaitu Afri Budi Cahyanto diduga memperoleh uang sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek Basarnas mulai tahun 2021 hingga 2023.

Purnawirawan TNI-AU itu, diduga menerima uang sejumlah Rp5.099.700.000 yang merupakan fee 10 persen dari total tiga proyek pengadaan pada tahun 2023.

Ketiga proyek pengadaan tersebut adalah peralatan untuk mendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak sebesar Rp9,9 miliar, Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak sejumlah Rp17,4 miliar serta ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 miliar.

Baca Juga :  Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Sementara itu, terkait teknis penyerahan uang yaitu Mulsunadi Gunawan meminta Marilya untuk menyiapkan dan memberikan uang secara tunai sejumlah Rp999,7 juta di tempat parkir salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Kemudian lewat aplikasi bank, Roni Aidil memberikan uang sebesar Rp4,1 miliar. Lalu perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya diputuskan menjadi pemenang dalam tender untuk proyek pengadaan peralatan untuk mendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran (TA) 2023, setelah pemberian uang suap tersebut.

Dan perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang dalam tender untuk 2 proyek pengadaan lainnya yaitu Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Sebagai pemberi suap Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 86 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB