KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Ergat Bustomy

Ket. Foto: Ergat Bustomy

BERITA BEKASI – Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) adalah kampanye global yang diinisiasi Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) dalam Konvensi Melawan Korupsi yang ditetapkan Mejelis Umum PBB pada 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap prilaku anti korupsi.

Pada peringatan HARKODIA ke–20 tahun 2023, PBB ingin menyoroti hubungan penting antara korupsi dan ketidaksetaraan serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peringatan HARKODIA tahun 2023 bertema: “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.

Pada momentum HAKORDIA, LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mendorong komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang untuk serius menangani dugaan Abuse Of Power yang dilakukan Pj Bupati Bekasi dalam menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena Perbup yang dikeluarkan terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD didasarkan pada hasil kajian atau perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang keliru,” kata Ketua KOMPI, Ergat Bustomy kepada Matafakta.com, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga :  10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Sebab, sambung Ergat, menggunakan mekanisme formula perhitungan untuk menyewakan tanah dan bangunan milik negara kepada pihak lain, bukan perhitungan menyewa tanah dan bangunan pihak lain oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, lanjut Ergat, landasan hukum yang digunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 33/PMK.06/2012, tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara tidak tepat dan PMK tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Kami pandang penerbitan Perbup Nomor: 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor: 63 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diterbitkan 22 Juni 2022 adalah bentuk yang diduga penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power,” katanya.

Pasalnya, dalam LHP BPK (buku II) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang–Undangan Nomor: 30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 yang dijelaskan pada halaman 476-480, secara tegas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbup Nomor: 196 Tahun 2022 tersebut.

Baca Juga :  BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

“Dengan menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku atau harga riil, pasaran sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas,” jelasnya.

Artinya, tambah Ergat, tidak mungkin Perbup Nomor: 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor: 63 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, direkomendasikan BPK untuk segera direvisi kalau tidak bermasalah.

“BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbup Nomor: 196 Tahun 2022. Kalau sudah begitu secara logika sehat artinya bermasalah kan begitu,” pungkas Ergat. (Hasrul)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 99 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB