KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Ergat Bustomy

Ket. Foto: Ergat Bustomy

BERITA BEKASI – Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) adalah kampanye global yang diinisiasi Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) dalam Konvensi Melawan Korupsi yang ditetapkan Mejelis Umum PBB pada 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap prilaku anti korupsi.

Pada peringatan HARKODIA ke–20 tahun 2023, PBB ingin menyoroti hubungan penting antara korupsi dan ketidaksetaraan serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peringatan HARKODIA tahun 2023 bertema: “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.

Pada momentum HAKORDIA, LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mendorong komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang untuk serius menangani dugaan Abuse Of Power yang dilakukan Pj Bupati Bekasi dalam menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Karena Perbup yang dikeluarkan terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD didasarkan pada hasil kajian atau perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang keliru,” kata Ketua KOMPI, Ergat Bustomy kepada Matafakta.com, Minggu (10/12/2023).

Sebab, sambung Ergat, menggunakan mekanisme formula perhitungan untuk menyewakan tanah dan bangunan milik negara kepada pihak lain, bukan perhitungan menyewa tanah dan bangunan pihak lain oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, lanjut Ergat, landasan hukum yang digunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 33/PMK.06/2012, tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara tidak tepat dan PMK tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Kami pandang penerbitan Perbup Nomor: 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor: 63 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diterbitkan 22 Juni 2022 adalah bentuk yang diduga penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power,” katanya.

Pasalnya, dalam LHP BPK (buku II) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang–Undangan Nomor: 30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 yang dijelaskan pada halaman 476-480, secara tegas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbup Nomor: 196 Tahun 2022 tersebut.

“Dengan menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku atau harga riil, pasaran sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas,” jelasnya.

Artinya, tambah Ergat, tidak mungkin Perbup Nomor: 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor: 63 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, direkomendasikan BPK untuk segera direvisi kalau tidak bermasalah.

“BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbup Nomor: 196 Tahun 2022. Kalau sudah begitu secara logika sehat artinya bermasalah kan begitu,” pungkas Ergat. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB