BERITA SERANG – PT. Ganesis sebuah perusahaan yang bergerak dibidang peleburan timah yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 8, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, membangun fasilitas parkir tanpa izin dilahan ruang milik jalan (Rumija) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI Wilayah Banten.
Kepada awak media, Hendri selaku manager perusahaan sekaligus penerjemah Bos PT. Ganesis yang tidak fasih berbahasa Indonesia mengatakan, akan menanyakan persoalan ini ke pimpinan proyek pengerjaan utilitas liar tersebut, karena belum tahu mekanisme perijinannya.
“Saya harus tannya dulu ke inchargenya dulu pak, soalnya saya tidak involve terkait ini pak, saya cuma tahu yang didepan dicor, tapi saya tidak tahu prosesnya itu,” jawab Handri singkat, Rabu (6/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Cemplang, Agus Tani mengaku belum mengetahui persoalan ini, karena belum ada pihak perusahaan yang datang untuk mengurus perijinan lahan parkir menggunakan ruang milik Jalan Nasional BBPJN Wilayah VI Banten tersebut.
“Secara resmi belum ada yang datang ke Desa untuk sekedar memberitahu saya selaku Kades. Jauh sebelumnya, saya sudah mengingatkan jangan membangun sembarangan di area milik Pemerintah,” kata Agus.
Sementara, Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kecamatan Jawilan, Ubaedillah juga mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui adanya pembangunan lahan parkir perusahaan yang memakai lahan milik Jalan Nasional diwilayahnya.
“Memang tidak ada koordinasi ke kami terkait penggunaan tempat parkir tersebut di bahu jalan,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani mengatakan, lemahnya pengawasan BBPJN VI Banten terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan kepada masyarakat.
Putra daerah asal Desa Cemplang ini menjelaskan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Bagian–bagian jalan adalah bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
“Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya,” jelas Abdul Kabir.
Untuk itu, pihaknya mendesak BBPJN Banten memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar ketentuan Undang–Undang (UU) seperti PT. Ganesis yang sudah melakukan pelanggaran dengan lancang telah membangun fasilitas parkir dilahan Jalan Nasional.
“Tidak hanya sebatas teguran, tapi bongkar bangunan yang memang tidak sesuai aturan. Sosialisasi juga harus dimaksimalkan agar peraturan pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan yang baik dan benar dimengerti oleh pengguna jalan dan masyarakat,” pungkasnya. (Indra)