BERITA BEKASI – Pengadaan alat olahraga melalui Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara kelola pengadaan barang yang baik dan benar mulai jadi sorotan.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, pengadaan alat-alat dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp5 miliar sangatlah besar bahkan bisa membangun 2 unit Puskesmas yang belum terbangun di Kota Bekasi.
“Kita berharap peran Kejaksaan wilayah atau fungsi pengawasannya berjalan, karena pengadaan alat-alat olahraga senilai Rp5 miliar ini tengah menjadi sorotan masyarakat,” terang Nofal, Jumat (24/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seyogyanya, kata Nofal, perencanaan di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat menggunakan Rencana Kerja (Renja) tahun berjalan dengan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) yang direncanakan oleh perencanaan OPD Porbudpar.
“Sesuai informasi bahwa hasil pengadaan alat olah raga tersebut didistribusi melalui peran Kecamatan ke Kelurahan baru akan mendistribusi ke RW. Ini dapat menimbulkan kecurigaan hingga kesalahan administrasi yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Karena, sambung Nofal, dengan cara distribusi tidak langsung ke masyarakat, maka patut diduga bahwa anggaran tersebut masuk pada prasangka atau diduga “anggaran siluman” pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
“Sekarang ini berbasis money follow program jadi sen rupiah cost yang keluar itu berdasarkan program yang ditata melalui musyawarah perencanaan pembangunan sesuai UU Nomor: 25 Tahun 2004 dan PP Nomor: 8 Tahun 2008, tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,” jelasnya.
Patut diduga, tambah Nofal, telah terjadi deal-deal politik pada saat pengambilan keputusan anggaran dan dapat dikatagorikan sebagai kejahatan perencanaan anggaran. Oleh karenanya, dari sisi hukum pihak Kejaksaan Kota Bekasi wajib turun investigasi terhadap penyaluran alat olahraga yang diduga tidak sesuai dengan RKA atau unit cost dan jumlah.
“Disinilah celah pintu masuk anggaran tersebut dimarkup dan diterima dengan kwalitas rendah. Pungsi pengawasan Kejaksaan wilayah harus berjalan menyikapi isu-isu yang ada utamanya dugaan korupsi,” tandas Nofal.
Beberapa pengurus RT dan RW di Bekasi Selatan dan Jatiasih Kota Bekasi saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan alat olahraga yang katanya disalurkan Dispora ke Kecamatan dan ke Kelurahan setempat.
“Belum dapat bang, kalau untuk RW lainnya saya kurang tahu, karena ngak monitor,” pungkas salah satu Ketua RW yang enggan ditulis namanya di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. (Dhendi)