BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bidang Pidana Umum (Pidum) menghentikan proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) atas nama Mulyadi tersangka pencurian Pasal 362 KUHP, Kamis (9/10/2023).
Proses permohonan RJ diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
- Tersangka belum pernah dihukum.
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
- Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Jampidum juga memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Sofyan)