BERITA BEKASI – “Bak disambar petir disiang bolong” pribahasa itulah yang tengah dialami seorang bapak HT (44) warga Kebalen Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendengar anak perempuannya HP (19) sudah hamil 3 bulan.
“Saya kaget waktu istri (ibu korban) ngasih tahu saya bahwa HP hamil 3 bulan sama pacarnya WF,” terang HT kepada Matafakta.com, Kamis (2/10/2023).
Mendegar itu, sambung HT, dirinya langsung menanyakan kabar itu ke korban HP perihal kehamilannya yang sudah 3 bulan tersebut. HP pun membenarkan bahwa dirinya sudah hamil 3 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan kejadian itu, saya minta HP menghubungi pacarnya WF, terkait kehamilannya namun kabar yang saya dapat dari anak saya HP bahwa WF terkesan lepas tanggungjawab,” kata HT.
Menurut HP (korban) bahwa WF yang berkelit dengan berbagai macam alasan untuk menghindari tanggung jawabnya atas kehamilan HP yang sudah 3 bulan. HP dan WF berpacaran sejak tahun 2021.
“Kita sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun WF dengan tameng keluarganya justru acuh seperti bertahan untuk lepas tanggung jawab. Jelas saya dan keluarga tidak terima,” tegas HT.
HT mengaku sudah memberikan kuasa ke Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) untuk minta pendampingan hukum guna menyelesaikan persoalan yang tengah menimpa anak perempuannya yang sudah hamil 3 bulan.
“Kemaren saya sama HP dengan didampingi Kuasa Hukum dari MPK, sudah membuat laporan polisi atau LP ke Polres Metro Kabupaten Bekasi terhadap WF yang lari dari tanggung jawab,” ujarnya.
HT pun berharap pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti laporannya bernomor: LP/B/3003/XI/2023/SKPT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 1 November 2023.
“Pelapornya saya sendiri selaku orang tua. Intinya saya tidak terima anak perempuan saya dihamili lalu seenaknya lepas atau lari dari tanggung jawab sampai kapan pun saya kejar,” tandas HT.
Sementara itu, Kuasa Pendamping dari Lembaga Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Agus Budiono membenarkan bahwa pihak telah membuat laporan polisi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014.
Sebagaimana, lanjut Agus, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang terjadi di Jalan Perumahan Pesona Mutiara Indah, Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sekitar Januari 2023.
“Pacarannya sejak 2021, tapi bujuk rayu yang namanya laki-laki punya mau akhirnya kerengutnya keperawanan HP oleh WF itu pada sekitar Desember 2021 . Perbuatan itu terus berlanjut di Apartemen (sewa) dan Hotel dan sekarang hamil 3 bulan,” terang Agus.
Agus menerangkan, laporan polisi yang sudah dibuat di Polres Metro Kabupaten Bekasi itu adalah jalan terakhir setelah secara kekeluargaan tidak menemukan jalan baik untuk WF bertanggung Jawab atas kehamilan HP.
“Pihak keluarga korban HP sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarga WF namun terkesan lepas tanggung jawab. Lucunya WF pacar HP hanya bilang tergantung keluarganya. Luar biasa jawaban WF yang sudah hamili orang. Artinya harus ada tndakkan hukum,” pungkas Agus. (Indra)