BERITA BEKASI – Keraguan atas keberanian Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad untuk menegakkan aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis mulai dirasakan.
Pasalnya, hingga kini belum ada sanksi tegas yang diberikan Pj Walikota Bekasi melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi soal sejumlah oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Terkait hal tersebut, membuat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) Kota Bekasi kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung BKPSDM, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pelanggaran disiplin tersebut, sangat jelas dimana ada beberapa oknum ASN di Kota Bekasi yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam beberapa waktu lalu saat menjelang dan setelah pergantian Walikota Bekasi, Tri Adhianto dengan Pj Walikota Bekasi.
Kepada awak media, Kordinator lapangan Bahry mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, tidak dibolehkan berpolitik praktis dan juga Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 34 Tahun 2022, tentang disiplin ASN.
Dikatakan Bahry, bahwa kegiatan ASN di dalam sebuah video yang telah tersebar luas tersebut dapat mencederai nama baik dari Pemeritahan Kota (Pemkot) Bekasi. Dimana, ASN dalam video tersebut mengkampanyekan mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang kembali akan maju.
“Oleh karenanya kami dengan cara memberikan laporan pengaduan dan juga bukti dalam bentuk video,” ujar Bahry, Kamis (26/10/2023).
Gerakan kami, lanjut Bahry, bukanlah gerakan terakhir akan tetapi perlu diingat bahwasannya kita melihat beberapa minggu ke belakang terdapat video yang tersebar ada beberapa ASN Kota Bekasi mendukung atau berpihak dalam salah satu Partai politik.
“Oleh karenanya gerakan kami di sini bukan gerakan terakhir dan kami akan terus melakukan gerakan-gerakan selanjutnya hingga BKPSDM melakukan tindakan tegas,” ungkapnya.
Selain itu, massa GERAM menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), terkait dugaan ASN tidak netral di Kota Bekasi.
Untuk itu, tambah Bahry, pihaknya mendesak BKPSDM mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus yang dimana diduga telah mencederai Pemerintah Kota Bekasi dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Kami disini mendesak agar BKPSDM dan juga Pj Walikota Bekasi serius menindaklanjuti kasus yang telah mencederai Pemerintah Kota Bekasi dan Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. (Indra)