BERITA BEKASI – Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan korban kecelakaan hingga meninggal dunia. Korban yang sempat 3 hari disekap akhirnya meninggal karena mengalami luka dibagian kepala akibat pendarahan.
Terungkapnya kasus tersebut bermula, pelaku seorang waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34) saat mencoba menyelamatkan korban Alfi Kusbian (20) dari kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar tepatnya di Indoporlen Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban Alfi merupakann warga Dusun IV Desa RT16-RW04, Desa Sukarahayu, Kecamatan Kaduhan Maringgai yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan disebuah warung kosong tepatnya di depan PT. Suzuki Tambun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan sepeda motor korban dibiarkan dilokasi kecelakaan dan saat ini masih dalam penyelidikan satuan Reskrim Polsek Tambun.
Bukannya korban Alfi dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan pengobatan malah ke warung kosong, sehingga dompet dan barang berharga lainnya milik korban diambil pelaku. Tak cukup sampai disitu korban juga aniaya pelaku hingga tidak sadarkan diri.
“Korban sempat 3 hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” terang Kanit Reskrim Polsek Tambun, IPTU Putu Agum Guntara, Selasa (17/10/2023).
Agum menjelaskan, awalnya kami menduga korban meninggal akibat kecelakaan, namun kami sempat curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah yang akhirnya kami langsung membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan outopsi.
“Dari hasil outopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul,” tandas Agum.
Sementara itu, Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa menambahkan, dari hasil outopsi tersebut Satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa orang saksi.
“Termasuk warga yang semuanya mengarah ke pelaku, karena sempat membawa pelaku saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban,” kata Kompol Stanlly.
Pelaku, tambah Kompol Stanlly, berhasil diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia.
“Dalam kasus ini pelaku di jerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkas Stanlly. (Mul)