BERITA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (Ketum LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy, resmi melapor ke Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Rabu (4/10/2023).
Laporan itu, terkait dugaan pelanggaran PP Nomor: 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Permendagri Nomor: 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (DP) atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
“Berdasarkan keputusan Pansel Nomor: 539/35/pansel-Dirus.TP pada 12 September 2023 terpilihnya Asri Fianti Asmar sebagai Dirus Perumda Tirta Patriot, berdasarkan keputusan tersebut terdapat kejanggalan bahwa calon Dirus hanya ada satu atau tunggal yang diduga sarat KKN,” jelas Ergat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, KOMPI meminta kepada Pj. Walikota Bekasi untuk segera mengevaluasi dan membatalkan hasil dari Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Usaha (Dirus), karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran peraturan dan perundangan di Indonesia.
“Kami juga meminta untuk segera melakukan pemeriksaan kepada semua panitia terkait, karena proses tersebut penuh dengan kecurangan dan kepentingan golongan tertentu,” tegasnya.
Selain itu, tambah Ergat, kami juga akan menyurati Ombudsman RI, dengan dugaan mal admistrasi dalam seleksi Dirus Perumda Tirta Patriot dan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) serta Permendagri.
“Ini jelas tidak dibenarkan, maka demi tegaknya peraturan yang berlaku di Indonesia, maka Asri Fianti Asmar harus mundur atau dibatalkan sebagai Direksi Perumda Tirta Patriot,” pungkas Ergat. (Mul)