KOMPI Desak Pj Walikota Bekasi Batalkan SK Dirus Perumda Tirta Patriot

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (Ketum LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy, resmi melapor ke Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Rabu (4/10/2023).

Laporan itu, terkait dugaan pelanggaran PP Nomor: 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Permendagri Nomor: 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (DP) atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Berdasarkan keputusan Pansel Nomor: 539/35/pansel-Dirus.TP pada 12 September 2023 terpilihnya Asri Fianti Asmar sebagai Dirus Perumda Tirta Patriot, berdasarkan keputusan tersebut terdapat kejanggalan bahwa calon Dirus hanya ada satu atau tunggal yang diduga sarat KKN,” jelas Ergat.

Selain itu, KOMPI meminta kepada Pj. Walikota Bekasi untuk segera mengevaluasi dan membatalkan hasil dari Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Usaha (Dirus), karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran peraturan dan perundangan di Indonesia.

“Kami juga meminta untuk segera melakukan pemeriksaan kepada semua panitia terkait, karena proses tersebut penuh dengan kecurangan dan kepentingan golongan tertentu,” tegasnya.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Selain itu, tambah Ergat, kami juga akan menyurati Ombudsman RI, dengan dugaan mal admistrasi dalam seleksi Dirus Perumda Tirta Patriot dan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) serta Permendagri.

“Ini jelas tidak dibenarkan, maka demi tegaknya peraturan yang berlaku di Indonesia, maka Asri Fianti Asmar harus mundur atau dibatalkan sebagai Direksi Perumda Tirta Patriot,” pungkas Ergat. (Mul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB