BERITA BEKASI – Kader PDI Perjuangan (PDI-P) Kota Bekasi, Asri Farianti Asmar jadi petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 54, tentang BUMD dan Permendagri No. 37 Tahun 2018, calon Direksi BUMD minimal 5 tahun bekerja di Bidang Manejerial.
“Asri Fianti itu baru 2 tahun bertugas di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi,” terang Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy kepada Matafakta.com, Senin (2/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, kata Ergat, sudah ada larangan berpolitik praktis bagi Direksi BUMD maupun Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Surat Edaran (SE) Walikota No. 539/1331/Setda.Bks, tentang larangan keikutsertaan pengurus atau pegawai BUMD dalam partai politik.
“Ternyata Dirus Perumda Tirta Patriot terpilih merupakan kader Partai yang revisi SK Partai tersebut tertanggal 22 Juli 2023. Artinya, Asri Farianti baru satu bulan bukan pengurus Partai,” jelas Ergat.
Ergat pun menyindir, Asri Farianti Asmar terpilih secara aklamasi calon tunggal, karena tidak ada yang minat atau memang sudah flotingan mantan Walikota Bekasi definitive yang juga sebagai Ketua Partai PDIP Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.
“Sehingga tidak ada yang mau mendaftar diri menjadi Direktur Usaha atau Dirus Perumda Tirta Patriot, Kota Bekasi,” ujar Ergat.
Lebih jauh, Ergat menjelaskan, pengangkatan Asri Fianti Asmar menjadi Dirus secara tunggal mengandung unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), karena tanpa ada kompetitor Uji Kelayakan dan Kepatutan atau UKK.
“UKK itu untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Direksi Perumda Tirta Patriot. Kita menduga jelas penuh rekayasa,” imbuhnya.
Dikatakan Ergat, UKK yang dilakukan Pansel Pemilihan Dirus Perumda Tirta Patriot diduga terlibat praktek KKN dimana nilai dari bobot UKK tidak dibuka serta hanya pendaftar tunggal dan tidak ada persaing sehingga dipastikan Asri Fianti Asmar menjadi Dirus.
“Kami melihat ada kepentingan Tri Adhianto untuk menempatkan kader-kadernya untuk membantu dalam Pilkada kedepannya,” tutur Ergat.
Untuk itu, tambah Ergat, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad harus segera membuat RUPS untuk melakukan evaluasi ulang dan memberhentikan Asri Fianti Asmar menjadi Dirus Perumda Tirta Patriot.
“Selain melanggar Permendagri dan PP Dirus terpilih terindikasi ada KKN dalam seleksi tersebut,” pungkas Ergat. (Mul)