Pilih Rumah Dinas, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Punya Alasan Sendiri

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

BERITA BEKASI – Sejak dilantik pada 20 September 2023, PJ Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad masih bolak balik pulang pergi dari kediaman pribadinya ke Kantor Walikota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Setelah dari berbagai pilihan beberapa perumahan untuk dijadikan rumah dinas yang diajukan Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Pj Walikota lebih memilih rumah dinas yang berbeda dari Kepala Daerah sebelum-sebelumnya.

Bahkan berbeda dari Walikota atau Pj Walikota terdahulu, pilihan rumah dinas Raden Gani di Perumahan Villa Meutia Kirana di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Dari beberapa perumahan yang kita ajukan, ternyata Pak Pj Walikota memilih yang di Perumahan Kirana,” ujar Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas

Namun demikian kata Imas, proses penempatan rumah dinas itu tidak dapat langsung ditempati oleh Pj Walikota Bekasi lantaran pihaknya masih harus melakukan proses tahapan administrasinya.

“Butuh proses dan waktu, kan ada proses pengadaan dan jasa hingga administrasi kelengkapan sarana pendukung rumah dinas lainnya hingga proses pembayarannya,” papar Imas.

Dikatakan Imas, sesuai peraturan Pemerintah tentang penyediaan rumah dinas Kepala Daerah Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 109 Tahun 2020, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan:

Baca Juga :  JNW: Masyarakat Kota Bekasi Harus Cerdas di Pilkada 2024

“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing–masing rumah jabatan beserta perlengkapannya berikut biaya pemeliharaannya,” tulis aturan tersebut

Sebelumnya, sempat menjadi pembicaraan bahwa rumah dinas yang ditawarkan kepada Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad diantaranya di Perumahan Kemang Pratama, Perumahan Jakapermai, Perumahan Grand Galaxy dan Summarecon.

Namun beredar kabar dirinya enggan memilih dari beberapa pilihan itu lantaran tidak ingin menempati rumah dinas yang jaraknya berdekatan dengan para tokoh politik hingga mantan Walikota Bekasi sebelumnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
FKMPB Menduga Pergantian Pj Desa Sumberjaya Tutupi Dugaan Korupsi
Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas
Ini Kata JNW Nyimak Pisah Sambut Lurah Kebalen Kabupaten Bekasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:42 WIB

Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat

Berita Terbaru

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya

Megapolitan

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Jumat, 18 Okt 2024 - 12:59 WIB

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB