BERITA BEKASI – Sejak dilantik pada 20 September 2023, PJ Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad masih bolak balik pulang pergi dari kediaman pribadinya ke Kantor Walikota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Setelah dari berbagai pilihan beberapa perumahan untuk dijadikan rumah dinas yang diajukan Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Pj Walikota lebih memilih rumah dinas yang berbeda dari Kepala Daerah sebelum-sebelumnya.
Bahkan berbeda dari Walikota atau Pj Walikota terdahulu, pilihan rumah dinas Raden Gani di Perumahan Villa Meutia Kirana di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari beberapa perumahan yang kita ajukan, ternyata Pak Pj Walikota memilih yang di Perumahan Kirana,” ujar Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas
Namun demikian kata Imas, proses penempatan rumah dinas itu tidak dapat langsung ditempati oleh Pj Walikota Bekasi lantaran pihaknya masih harus melakukan proses tahapan administrasinya.
“Butuh proses dan waktu, kan ada proses pengadaan dan jasa hingga administrasi kelengkapan sarana pendukung rumah dinas lainnya hingga proses pembayarannya,” papar Imas.
Dikatakan Imas, sesuai peraturan Pemerintah tentang penyediaan rumah dinas Kepala Daerah Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 109 Tahun 2020, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan:
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing–masing rumah jabatan beserta perlengkapannya berikut biaya pemeliharaannya,” tulis aturan tersebut
Sebelumnya, sempat menjadi pembicaraan bahwa rumah dinas yang ditawarkan kepada Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad diantaranya di Perumahan Kemang Pratama, Perumahan Jakapermai, Perumahan Grand Galaxy dan Summarecon.
Namun beredar kabar dirinya enggan memilih dari beberapa pilihan itu lantaran tidak ingin menempati rumah dinas yang jaraknya berdekatan dengan para tokoh politik hingga mantan Walikota Bekasi sebelumnya. (Dhendi)