5 Terdakwa Korupsi Imfor Garam Industry Dituntut 3 Sampai 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa korupsi imfor garam industry pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/9/2023) kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Fredy Juwono (FJ) selama 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Yosi Afrianto (YA) 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara, F Tony Tanduk (FTT) dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Sammy Tan (ST) dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Terakhir terdakwa Yoni (YN) dituntut selama 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan dengan denda tambahan mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp7 miliar lebih.

Anehnya, dalam kasus dugaan korupsi imfor garam industry ini eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) yang tadinya berstatus tersangka bersama 5 terdakwa lainnya terakhir hanya sebatas sanksi.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Kaitan dengan hal tersebut, publik masih menunggu dan mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk bisa memberikan keterangan terkait tersangka M. Khayam. Terlebih lagi, ke-5 terdakwa tuntutannya sudah dibacakan Jaksa. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB