BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bidang Pidana Umum resmi telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru les berinisial SO (40) terhadap muridnya anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial A (15) telah lengkap baik secara formil maupun materiil untuk disidangkan.
“Barang bukti HP, visum dan live stream dari HP tersangka, itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami bisa layak P21. Adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Divisum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter,” ucap Kasie Pidum Kejari, Jakarta Barat, Sunarto, Jumat (22/9/23).
Jaksa Sunarto mengatakan, dalam kasus ini, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) atau 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2023, tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Polsek Cengkareng telah rampung mengurus berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru les berinisial SO (40) terhadap muridnya anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial A (15).
SO beserta berkas dan barang bukti pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis 21 September 2023.
“Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangan tertulis.
Selang beberapa jam, SO yang mengenakan kacamata dan baju berwarna hitam tiba di Kejari Jakarta Barat. Dengan didampingi penyidik Kejari Jakarta Barat, SO melengkapi urusan adminitrasi.
Pelimpahan berkas pun tak berlangsung lama. Sekitar setengah jam kemudiam pelimpahan berkas perkara telah selesai dicek, tersangka kembali digiring ke tahanan.
“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas P21 dari kepolisian terkait kaaus dugaan pencabulan oleh seorang guru les,” kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie. (Sofyan)