Menyoal Statmen Jaksa Agung Kaitan M. Khayam Ibarat Pepesan Kosong

- Jurnalis

Senin, 18 September 2023 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

BERITA JAKARTA – Komitmen Jaksa Agung ST. Baharudin akan mempidanakan para oknum Jaksa yang melakukan pelanggaran pidana ibarat pepesan kosong belaka.

Pasalnya, hingga saat ini tidak ada upaya konkrit yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan komitmennya bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, melainkan juga keatas.

Sayangnya, publik kadung memberikan stigman negatif bahwa oknum penegak hukum serta penegakan hukum justru tajam ke bawah, tapi tumpul keatas benar adanya.

Lihat saja penanganan perkara korupsi impor garam yang rugikan Negara Rp2,4 triliun yang melibatkan tersangka M. Khayam eks Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin).

Seperti diketahui, tersangka M. Khayam hingga saat ini belum juga disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Padahal lima rekannya yang kini berstatus terdakwa tengah menanti tuntutan pidana.

Selain itu, M. Khayam saat ini sudah lepas dari jeruji Rutan Kejagung Cabang Salemba meski belum diketahui secara pasti alasan dilepaskannya M. Khayam.

Sebab diduga lepasnya adik ipar dari politisi PPP ini dari penjara, jauh sebelum penyidik melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sehingga wajar apabila publik pun mempertanyakan keseriusan Jaksa Agung ST. Burhanuddin terkait statmennya “mempidanakan oknum Jaksa”.

Belum lagi kasus dugaan suap yang melibatkan Raimel Jesaja mantan Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus korupsi tambang di WIUP PT. Antam Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.

Disinyalir Raimel Jesaja menerima suap itu sebagai bentuk upaya untuk tidak mengungkap kasus tambang ilegal di Blok Mandiodo.

Kasus Raimel Jesaja pun tidak dibawa ke ranah hukum seperti perkara yang dialami mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno soal tuduhanan proses penjualan aset Hendra Rahadja tidak sesuai dengan prosedur. Chuck pun divonis 4 tahun penjara.

Kemudian kasus narkoba bekas Kajari Madiun, Andi Irfan Syarifuddin berdasarkan hasil tes urine terhadap 39 Kajari Kabupaten dan Kota Madiun, urine Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin dinyatakan positif mengandung narkoba.

Lagi-lagi pimpinan Kejagung diduga memilih opsi untuk “menyelamatkan” ketimbang melakukan proses hukum pidana. Andi Irfan hanya dipatsuskan di Badiklat Kejaksaan RI Ragunan Jakarta Selatan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB