BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang terhadap 27 warga pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda.
Para pelanggar yang disidangkan sebagai besar merupakan pedagang kaki lima yang kedapatan tidak mematuhi ketertiban umum yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum Provinsi DKI Jakarta.
Jaksa Eksekutor, Danang Dermawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, menjelaskan, proses sebelum menjalani sidang Tipiring Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menghadirkan 27 pelanggar ke persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelanggar Perda ini terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Aparat Penegak Perda secara bergilir. Warga yang terjaring pelanggaran Perda di sidang satu persatu oleh Hakim tunggal,” ujar Danang, Jumat (15/9/2023).
Dalam sidang Tipiring tersebut, para pelanggar dijatuhkan sanksi berupa denda, berdasarkan Perda Nomor: 8 Tahun 2007 nominal denda yang harus dibayarkan sesuai pelanggaranya.
“Sanksi denda diberikan kepada pelanggar sesuai dengan keputusan Hakim,” imbuhnya.
Selanjutnya, ketika Hakim sudah memutus, maka para pelanggar akan membayar denda tersebut kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat.
“Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada,” pungkas Danang. (Sofyan)