BERITA SURABAYA – Tampaknya aksi tipu muslihat Susanto bin Samuyi yang mengaku sebagai dokter berakhir sudah. Pasalnya rekam jejak lelaki asal Grobogan, Jawa Tengah, sebagai dokter abal-abal terpublikasi ke publik.
Bahkan perkara pidananya sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor: 1747/Pid.B/2023/PN Sby dan rencananya pekan depan akan memasuki agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan terdakwa sendiri, mengakui bahwa terdakwa memalsukan identitasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan cara menscaning surat izin praktek, ijazah kedokteran dan KTP dokter kemudian diganti dengan foto terdakwa. Dan digunakan Terdakwa untuk melamar pekerjaan sebagai dokter di RS PHC Surabaya,” ucap Jemmy, Kamis (14/9/2023) malam.
Dalam surat dakwaan Jaksa Ugik Ramantyo menyebutkan, bahwa terdakwa Susanto bin Samuyi antara bulan Mei tahun 2020 hingga Juni 2023 di RS PHC Jalan Prapat Kurung Selatan No. 1 Surabaya, Jawa Timur.
“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” ujar Jaksa.
Kebohongan itu terungkap, bemula pada bulan April 2020 Rumah Sakit PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.
Kemudian Terdakwa melamar pekerjaan secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat
hr*****@rs***.id
pada 30 April 2023 dan verifikasi Ijazah Kedokteran secara Online sesuai dengan Lembaga Pendidikan yang dilihat melalui E-PDDikti pada 04 Mei 2023.
Selanjutnya, wawancara dilakukan secara online melalui Zoom pada 13 Mei 2020 dimana calon karyawan didampingi oleh dokter yang berada di perusahaan dan dokter dari Rumah Sakit PHC Surabaya. Hasil wawancara menjadi acuan untuk rekomendasi sebagai dokter klinik yang dikelola RS PHC Surabaya dan meminta persetujuan Direksi untuk penempatan pada 12 Juni 2023.
Terdakwa Susanto lolos seleksi dengan melakukan tipu muslihat dengan memakai nama palsu dengan cara menggunakan data milik DR. Anggi Yurikno yang dibuat dengan memalsukan foto dari satu bendel data yang terdiri dari lampiran CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, KTP dan Sertifikat Hiperkes yang diambil Terdakwa melalui website Fullerton dan Media Sosial (Facebook).
Kemudian, dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertetu Nomor: Kp.0.01/5/14A/PT.PHC-2020 dengan Surat Pertamina EP Nomor: 078.1/EP019A/2020-S8 tanggal 08 Juni 2020 Perihal Permintaan Tenaga Layanan In-House Clinic Cepu memperkejakan Terdakwa sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic.
Terdakwa ditugaskan di Klinic K3 PT. Pertamina EP IV Cepu tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022 yang dibuat pada tanggal 12 Juni 2020, dengan mendapatkan upah sebesar Rp7,5 juta perbulan dan tunjangan lain-lain dari Rumah Sakit PHC Surabaya.
Kebohongan Terdakwa Susanto bin Samuyi Terungkap
Ketika saksi Ika Wati meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak kerja yang terdiri dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, FC ACLS atas nama DR. Anggi Yurikno.
Kemudian Terdakwa mengirimkan berkas tersebut melalui chat WhatsApp namun saksi Ika Wati menemukan ketikdaksesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan Terdakwa. Lalu, saksi Ika Wati mengecek keaslian sertifikat di Web dan ditemukan bahwa DR. Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhati Sehat Bandung.
Setelah diketahui bahwa Terdakwa bukan DR. Anggi Yurikno kemudian saksi Dadik Dwirianto yang mendapat laporan dari saksi Ika Wati dan saksi Eko Sulistyawan melakukan klarifikasi data untuk memastikan kepada yang bersangkutan yakni, DR. Anggi Yurikno yang membenarkan bahwa berkas tersebut adalah miliknya.
Namun DR. Anggi Yurikno tidak tahu dan tidak pernah mendaftar ataupun menerima lowongan pekerjaan di Rumah Sakit PHC Surabaya dan tanpa seizin ataupun tanpa sepengetahuan dari DR. Anggi Yurikno.
Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dan sudah menerima pembayaran gaji dari PT. PHC Surabaya sebanyak 35 kali gajian.
Gaji itu dibayarkan dengan cara transfer dari Rekening Bank Mandiri dengan Nomor: 1400001204537 atas nama Rumah Sakit Prima Satya ke Rekening Bank BNI dengan Nomor: 0950567308 atas nama DR. Anggi Yurikno yang sudah dibuat oleh Terdakwa menggunakan data palsu.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa Susanto Bin Samuyi mengakibatkan kerugian Rumah Sakit PHC Surabaya dengan total kerugian sebesar Rp262 juta. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (Sofyan)