Residivis Kasus Narkoba, JPU “Berbaik Hati” Dengan Ammar Zoni

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ammar Zoni Saat Diruang Persidangan

Foto: Ammar Zoni Saat Diruang Persidangan

BERITA JAKARTA – Meski sudah dua kali ditangkap Polres Jakarta Selatan, residivis kasus narkoba sekaligus pesinetron Ammar Zoni dalam kasus ganja dan sabu namun pimpinan Kejaksaan tetap “berbaik hati”, Jumat (8/9/2023).

Sikap “berbaik hati” itu diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan menuntut suami dari Irish Bella selama 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama 6 bulan kurungan.

“Menyatakan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata Jaksa diruang VI Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani,” tambahnya.

Ammar Zoni dinyatakan Jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2019, tentang narkotika.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Jaksa.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Mirisnya, pimpinan Kejaksaan diduga tidak mempertimbangkan kasus ganja Ammar Zoni pada Jumat 7 Juli 2017 sebagai pertimbangan menuntut 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap personel Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017. Saat itu, Ammar Zoni ditangkap saat berada di kompleks Perumahan di Kawasan Depok.

Dalam kasus ganja Ammar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan barang bukti ganja kering seberat 39,1 gram.

“Ketiga kita amankan. Kita lakukan penanganan. Di kamar ditemukan satu kemasan berisi ganja,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, Senin 10 Juli 2017 silam. (Sofyan)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB