BERITA JAKARTA – Meski sudah dua kali ditangkap Polres Jakarta Selatan, residivis kasus narkoba sekaligus pesinetron Ammar Zoni dalam kasus ganja dan sabu namun pimpinan Kejaksaan tetap “berbaik hati”, Jumat (8/9/2023).
Sikap “berbaik hati” itu diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan menuntut suami dari Irish Bella selama 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama 6 bulan kurungan.
“Menyatakan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata Jaksa diruang VI Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani,” tambahnya.
Ammar Zoni dinyatakan Jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2019, tentang narkotika.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Jaksa.
Mirisnya, pimpinan Kejaksaan diduga tidak mempertimbangkan kasus ganja Ammar Zoni pada Jumat 7 Juli 2017 sebagai pertimbangan menuntut 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap personel Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017. Saat itu, Ammar Zoni ditangkap saat berada di kompleks Perumahan di Kawasan Depok.
Dalam kasus ganja Ammar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan barang bukti ganja kering seberat 39,1 gram.
“Ketiga kita amankan. Kita lakukan penanganan. Di kamar ditemukan satu kemasan berisi ganja,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, Senin 10 Juli 2017 silam. (Sofyan)