HUT ke-59, PERADIN Berikan Award Mahfudz MD “Tokoh Pendobrak Penegakan Hukum”

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyamin Soiman

Boyamin Soiman

BERITA JAKARTA – Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai Organisai Advokat tertua yang didirikan pada tahun 1964 akan segera menggelar acara Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-59.

Acara Ultah PERADIN akan dilakukan ditempat dulu dilahirkan yaitu di Hotel Dana Solo pada Sabtu 9 September 2023.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PERADIN, Boyamin Saiman mengatakan, acara HUT PERADIN ini akan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini tentu menjadi kesempatan penting dalam membangun penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada kebenaran,” ujar Boyamin, Jumat (8/9/2023).

“Disamping, merefleksikan perjalanan PERADIN selama 59 tahun berdiri,” tambah Boyamin yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Baca Juga :  Lucu...!!!, PT. Siemens Indonesia Malah Pajang Foto Direktur PT. PSB

Dikatakan Boyamin, acara juga akan dirangkaikan dengan Pemberian Penghargaan (Award) “Pendobrak Penegakkan Hukum di Indonesia”.

“Penghargaan tersebut akan diberikan kepada Mahfud MD yang dinilai memiliki peran dan keberanian dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan di Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Boyamin, pemberian Award “Pendobrak Hukum” juga akan diberikan kepada Paguyuban Warga Kedungombo dan Pendamping Hukum atas perannya melawan kekuasaan Orde Baru.

“Memarginalkan rakyat berupa penggusuran tidak manusiawi tanpa ganti rugi yang memadai dari proyek pembangunan Bendungan Kedungombo,” katanya.

Momentum Ultah ke-59 PERADIN dijadikan introspeksi untuk meneguhkan diri PERADIN adalah Organisasi Advokat haruslah berjiwa konservatif progresif yang tidak terseret oleh hiruk-pikuk panjat sosial (pansos).

“Media sosial hanya untuk sekedar popularitas murahan kosong tanpa substansi sumbangan pembaharuan hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum

PERADIN SADAR PEMILU

Dalam rangka HUT ke-59 PERADIN, dengan tema Peran Advokat dalam Advokasi Pemilu 2024 sejalan dengan profesi Advokat sebgai The Guardian of constitution.

“Maka sudah barang tentu peran Advokat sangat penting dalam terselenggaranya Pemilu yang adil dan berkeadaban,” tuturnya.

PERADIN menolak money politik dalam Pemilu dan akan “menghajar” peserta Pemilu yang membodohi rakyat dalam bentuk melakukan money politik.

Menghajar, tambah Boyamin, money politik dengan cara melaporkan dan mengawalnya kepada Bawaslu dan Penegak Hukum.

“PERADIN akan bentuk Satgas Hajar Money Politik pada setiap jajaran pengurus Provinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih
KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati
Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung
Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”
Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum
Lucu…!!!, PT. Siemens Indonesia Malah Pajang Foto Direktur PT. PSB
Sadis, PT. Siemens Indonesia Matikan Pengusaha Lokal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:20 WIB

MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:38 WIB

KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”

Senin, 30 September 2024 - 06:40 WIB

Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum

Berita Terbaru

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB