BERITA JAKARTA – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mengapresiasi sikap kontra atau perlawanan yang ditunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah.
“Masa iya, karena ada konstelasi politik 2024, calon Legislatif, Kepala Daerah dan Capres-Cawapres yang terindikasi ada korupsi dibiarkan melenggang. Enak sekali mereka,” tegas Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Kamis (24/8/2023).
Penegasan itu, berkaitan dengan telah terbitnya memorandum Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang berisi instruksi agar jajaran Adyaksa atau jaksa-jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen dan Pidana Khusus, tidak memeriksa para peserta Pemilu 2024, terkait perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para peserta Pemilu itu, Capres, Cawapres, Caleg dan calon Kepala Daerah baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” kata Heru mengutif.
Dikatakan Heru, memorandum Jaksa Agung mengada-ada atau ada yang sedang diamankan “kasusnya anggapan miring masyarakat”, dengan dalih optimalisasi penegakkan hukum dan meminimalisasi dampak penegakkan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024.
“Sikap Jampidsus yang memilih langkah berlawanan dengan Jaksa Agung patut untuk mendapatkan apresiasi dan dukungan. Jangan mengkaitkan penanganan kasus perkara dengan konstelasi politik, pengakan hukum tidak bisa di pilah pilah,” tandas Heru.
Seperti diketahui, menyikapi memorandum Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jampidsus, Febrie Ardiansyah justru memilih langkah berlawanan. Pihaknya, lebih memilih untuk tidak mengaitkan penanganan kasus korupsi dengan kontestasi politik pada tahun mendatang.
Menurut Jampidsus, Febrie Ardiansyah dalam perkara korupsi, para peserta Pemilu tetap dapat diperiksa sebagai saksi tanpa tebang pilih untuk membuat terang perkara dugaan kasus korupsi yang sedang diusut Tim Penyidik Jampidsus Kejagung.
“Kalau peserta Pemilu jadi saksi bisalah diperiksa tanpa tebang pilih. Apalagi, tim penyidik Jampidsus kini tengah menangani perkara-perkara korupsi dengan estimasi kerugian negara fantastis yang mencapai triliunan rupiah,” pungkasnya. (Indra)