BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya pasrah atas keputusan Mahkamah Agung (MA) sebagai “Wakil Tuhan” dengan tidak mengajukan upaya hukum luar biasa yakni, Pengajuan Kembali atau PK.
Pengurangan vonis hukuman pidana kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan oleh Hakim MA, terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perhatian publik.
Pasalnya, Kejagung sebagai lembaga Penuntut Umum tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya hukum atau PK, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 14 April 2023 menganulirnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini Jaksa untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).
Ketut menjelaskan, pencopotan kewenangan Jaksa untuk mengajukan PK itu diputuskan MK dalam putusan perkara Nomor 20 Tahun 2023. Adapun pihak yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan atau ahli warisnya.
“Sehingga, kita tidak mempunyai kewenangan lagi unutk melakukan PK dalam perkara tindak pidana. Tidak punya kewenangan,” ulasnya.
Dengan demikian, lanjut Ketut, Ferdy Sambo Cs atau ahli warisnya lah yang mempunyai hak untuk mengajukan PK atas vonis Hakim pada tingkat Kasasi atau MA.
“Setelah status keempat terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kewenangan atau kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara Hukum atau Konstitusi,” jelasnya.
Sebelumnya, Biro Hukum MA menyampaikan pada Selasa 8 Agustus 2023, telah memutus Kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Adapun putusan perkara di tingkat Kasasi ini, yakni Nomor: 813K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Nomor Perkara: 814K/Pid/2023 atas nama terdakwa, Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara.
Nomor Perkara: 815K/Pid/2023 atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan Nomor Perkara: 816K/Pid/2023 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.
“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut,” pungkas Ketut. (Sofyan)