Soal Ferdy Sambo Cs, Kejagung “Angkat Tangan” Atas Putusan MA

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Fredy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf

FOTO: Fredy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya pasrah atas keputusan Mahkamah Agung (MA) sebagai “Wakil Tuhan” dengan tidak mengajukan upaya hukum luar biasa yakni, Pengajuan Kembali atau PK.

Pengurangan vonis hukuman pidana kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan oleh Hakim MA, terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perhatian publik.

Pasalnya, Kejagung sebagai lembaga Penuntut Umum tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya hukum atau PK, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 14 April 2023 menganulirnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini Jaksa untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Ketut menjelaskan, pencopotan kewenangan Jaksa untuk mengajukan PK itu diputuskan MK dalam putusan perkara Nomor 20 Tahun 2023. Adapun pihak yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan atau ahli warisnya.

“Sehingga, kita tidak mempunyai kewenangan lagi unutk melakukan PK dalam perkara tindak pidana. Tidak punya kewenangan,” ulasnya.

Dengan demikian, lanjut Ketut, Ferdy Sambo Cs atau ahli warisnya lah yang mempunyai hak untuk mengajukan PK atas vonis Hakim pada tingkat Kasasi atau MA.

“Setelah status keempat terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kewenangan atau kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara Hukum atau Konstitusi,” jelasnya.

Sebelumnya, Biro Hukum MA menyampaikan pada Selasa 8 Agustus 2023, telah memutus Kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Adapun putusan perkara di tingkat Kasasi ini, yakni Nomor: 813K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Nomor Perkara: 814K/Pid/2023 atas nama terdakwa, Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara.

Nomor Perkara: 815K/Pid/2023 atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan Nomor Perkara: 816K/Pid/2023 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut,” pungkas Ketut. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB