BERITA BEKASI – Dugaan penerimaan uang ratusan juta rupiah serta dua unit kendaraan mewah roda empat, dua kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) bakal lapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengaku, sudah melakukan investigasi terhadap dugaan praktik jual beli proyek di Kabupaten Bekasi sejak 2018 lalu.
“Sejak tahun 2018 saya melakukan investigasi adanya dugaan praktik jual beli proyek di Kabupaten Bekasi. Sejumlah bukti serta saksi sudah kami dapatkan,” terang Nofal, Sabtu (5/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tinggal nanti, sambung Nofal, Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai aturan Undang-Undang (UU), karena ini sudah merupakan sebuah perbuatan tindak pidana.
“Dua unit kendaraan mewah sudah diterima oleh oknum dewan dari pihak ketiga yakni oknum kontraktor yang ingin mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Bekasi,” tegas Nofal.
Kaitan itu, lanjut Nofal, sejumlah sumber sudah membenarkan adanya pembelian dan penerimaan serta keberadaan dua unit mobil, Pajero dan BMW ke salah satu oknum dewan PDIP dan Gerindra Kabupaten Bekasi.
“Oknum kontraktor lokal berinisial RS. Jadi kita serahkan saja ke Kejaksaan dan kita akan awasi sampai kasus pidana ini tuntas,” tandas Nofal.
Terpisah, Ketua GIBAS Kabupaten Bekasi, M. Johan mengatakan, pihaknya juga turut melaporkan dugaan tindak pidana berupa dugaan penerimaan dua unit kendaraan roda empat yang diterima oknum dewan PDI-P dan Gerindra tersebut.
“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi seperti kwitansi dan saksi penerimaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta tersebut, karena ini sudah merupakan citra buruk bagi lembaga DPRD Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Kami Ormas Gibas bersama LSM LIAR akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta bukti dan sejumlah nama saksi – saksi yang mengetahui prilaku buruk oknum dewan tersebut.
“Oknum seperti ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, dimana dia yang katanya menyuarakan aspirasi masyarakat yang ada malah jual – jual aspirasi. Tidak ada ruang bagi oknum pejabat korup di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Indra)