BERITA BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi didampingi Kasatreskrim dan Kasie Humas merilis kasus pelaku pembunuhan terhadap supir taksi online dihalaman Gedung Humas Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).
Dalam kejadian itu, unit Reskrim Polsek Serang Baru dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuh supir taksi online SP (53) asal Kampung Pisangan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka berinisial AS (25) warga Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru. Kasus pembunuhan itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023 malam di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin 17 Juli 2023, lanjut Kapolres, tersangka AS yang berprofesi sebagai penjual tape, meminta diantar dengan tujuan ke Desa Cilangkara. Kemudian, ditengah perjalanan terjadi percakapan yang membuat AS merasa tersinggung.
“Pelaku berbincang-bincang dengan korban. Selanjutnya, pelaku merasa tersinggung dengan nasehat korban yang berkata “jangan mau diinjak-injak orang lain,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, setiba di Desa Cilangkara, korban tiba-tiba ditusuk oleh pelaku dibagian ketiak kanan dan bagian dada.
“Hasil dari visum terdapat luka dibagian ketiak kanan dan dada, serta ada luka robek di jantung,” ungkap Kapolres.
Tersangka AS berhasil ditangkap dirumahnya oleh tim Unit Polsek Serang Baru dan Satreskrim Polres Metro Bekasi pada hari Rabu 19 Juli 2023 dini hari.
“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Ertiga warna silver milik korban, sepasang sandal, topi dan sweater pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Hasrul)