Tak Terima Dinasehati, Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Kabupaten Bekasi

Polres Metro Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi didampingi Kasatreskrim dan Kasie Humas merilis kasus pelaku pembunuhan terhadap supir taksi online dihalaman Gedung Humas Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023).

Dalam kejadian itu, unit Reskrim Polsek Serang Baru dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuh supir taksi online SP (53) asal Kampung Pisangan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka berinisial AS (25) warga Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru. Kasus pembunuhan itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023 malam di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Pada Senin 17 Juli 2023, lanjut Kapolres, tersangka AS yang berprofesi sebagai penjual tape, meminta diantar dengan tujuan ke Desa Cilangkara. Kemudian, ditengah perjalanan terjadi percakapan yang membuat AS merasa tersinggung.

“Pelaku berbincang-bincang dengan korban. Selanjutnya, pelaku merasa tersinggung dengan nasehat korban yang berkata “jangan mau diinjak-injak orang lain,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, setiba di Desa Cilangkara, korban tiba-tiba ditusuk oleh pelaku dibagian ketiak kanan dan bagian dada.

Baca Juga :  Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

“Hasil dari visum terdapat luka dibagian ketiak kanan dan dada, serta ada luka robek di jantung,” ungkap Kapolres.

Tersangka AS berhasil ditangkap dirumahnya oleh tim Unit Polsek Serang Baru dan Satreskrim Polres Metro Bekasi pada hari Rabu 19 Juli 2023 dini hari.

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Ertiga warna silver milik korban, sepasang sandal, topi dan sweater pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Hasrul)

Berita Terkait

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB