BERITA BEKASI – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) kembali menyoroti perkembangan public terkait kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi selama kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
Kepada Matafakta.com, Sekjen AMPUH, Heru Purwoko mengaku baru menemukan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejantinya akan dilantik sesuai daftar nama yang sudah tertera, Sowi Hiayatullah yang sudah berpakaian rapi siap lantik bisa gagal dilantik.
“Ini luar biasa. Ini Administrasi Negara yaitu Pemerintah, bukan manajemen warung kelontong. Terkecuali yang bersangkutan mendadak ditangkap Aparat Hukum, karena tersangkut tindak pidana,” tegas Heru, Kamis (20/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata, sambung Heru, hal tersebut bukan kali pertama dialami seorang ASN bernama Sowi Hidayatullah yang tadinya bakal dilantik menduduki posisi Lurah Bantargebang, Kota Bekasi, tapi dalam pemberitaan media juga pernah dialami, Dinar Faisal dan Tanti Rohilawati.
“Dalam pemberitaan salah satu media mengatakan, keduanya mendapat undangan promosi dan mutasi, ternyata Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto mendadak menganulir keputusannya sendiri dalam waktu hitungan detik,” jelas Heru.
Heru pun menanggapi keterangan, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin bahwa mutasi dan rotasi karena adanya kebutuhan organisasi dan sejumlah pertimbangan dan apabila dipandang perlu, maka dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Betul, tapi kata-kata dipandang perlu dapat dilakukan perubahan itu orang atau yang bersangkutan belum diundang dong! tapi kalau orang sudah diundang dan bersiap untuk dilantik lalu mendadak diputuskan gagal dilantik sulit dipahami dan dibenarkan,” katanya.
Masih kata Heru, pemimpin daerah harus mempunyai pengetahuan untuk mengelola daerahnya, mulai dari persoalan ekonomi, pembangunan manusia, pengelolaan keuangan, hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan birokrasinya.
“Ini juga penting dipahami bagi seorang Kepala Daerah adalah pengetahuan yang berhubungan dengan regulasi manajemen birokratnya, seperti UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN dan PP No. 17 Tahun 2020, tentang Manajemen ASN.
Selain itu, lanjut Heru, sikap yang harus dipenuhi sebagai sebuah kompetensi bagi seorang Kepala Daerah antara lain dapat membangun semangat kerja yang tinggi kepada birokratnya sebagai bagian dari dimensi kepemimpinan.
“Seorang Kepala Daerah, harus mampu menciptakan birokrasi yang visioner dalam desain kebijakannya. Mampu mengarahkan perangkat daerahnya untuk berkolaborasi dalam bekerja. Waduh, bisa kacau Kota Bekasi punya pemimpin model begini,” pungkas Heru.
Informasi yang didapat Matafakta.com, keputusan menganulir secara mendadak itu hasil komunikasi Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang dikabarkan tengah plesiran ke negara Korea dan menyerahkan pelantikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi. (Indra)