Kemenpan RB Ancam Cabut WBK dan WBBM Lembaga Mal Adminitrasi

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Imfor Garam Industri pada Kementerian Perindustrian

Kasus Korupsi Imfor Garam Industri pada Kementerian Perindustrian

BERITA JAKARTA – Predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Lembaga dan Kementerian merupakan hal yang musti rawat oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab untuk meraih gelar WBK dan WBBM bukan perkara mudah. Banyak tahapan yang harus dilaksanakan pada setiap unit satuan kerja wajib menerapkan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).

Pasalnya, jika merujuk Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK dan WBBM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika suatu Lembaga atau Kementerian diduga telah melakukan maladminitrasi akan terancam pencabutan predikat WBK dan WBBM,” terang Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce kepada Matafakta.com, Rabu (12/7/2023).

Namun, sambungnya, pencabutan WBK dan WBBM itu harus melalui rangkaian seperti informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa. Selanjutnya, Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).

Baca Juga :  Satu Tahun Tak Diadili, LP3HI Curiga Perkara Henry Surya Akan Daluarsa

“Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi dilapangan, maka saat unit kerja atau satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK dan WBBM, predikatnya harus dicabut,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak hanya dilakukan pencabutan predikat, Kementerian PANRB juga melarang unit atau satuan kerja atau kawasan tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju WBK dan WBBM selama 2 tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.

Perlu diketahui belum lama ini dalam persidangan pidana korupsi impor garam industri di Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya mendudukan lima terdakwa yakni Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu menghadirkan sosok bernama Ir. Muhammad Khayam (MK) mantan Dirjen IKFT pada Kementerian Perindustrian yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka impor garam industri oleh Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung.

Ketidakhadiran tersangka M. Khayam terlihat sejak sidang awal pembacaan surat dakwaan pada 23 Mei 2023 hingga persidangan ke-6, Rabu 21 Juni 2023, tersangka pun masih tidak tampak batang hidungnya.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

Ada dugaan penetapan tersangka Ir. Muhammad Khayam (MK) oleh oknum Penyidik Pidsus Kejagung hanya sebagai “hiasan” disinyalir untuk mengelabui publik. Akan tetapi publik tidak bisa dikelabui oknum Penyidik Pidsus Kejagung.

Sebab Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati sebelum proses mendengarkan keterangan saksi-saksi, meminta agar Majelis Hakim, memerintahkan Penuntut Umum untuk memboyong tersangka M. Khayam ke Pengadilan.

“Izin yang mulia sebelum sidang dimulai, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka M. Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni pada sidang Senin 19 Juni 2023 lalu.

Namun sayangnya, permintaan Kuasa Hukum Fredy Juwono kepada Majelis Hakim pimpinan Eko Aryanto bagaikan menepuk sebelah tangan. Hakim pimpinan sidang berdalih semua kembali ke Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Penuntut Umum,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni selaku Kuasa Hukum dari terdakwa, Fredy Juwono. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB