Soal Seleksi Dirut Perumda Tirta Patriot, AMPUH: Tergantung Niat Kepala Daerah

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Panitia seleksi (Pansel) peserta calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi Periode 2023-2028, tidak memanfaatkan kemudahan sistem untuk meningkat mutu dalam pelaksanaan seleksi.

“Mutu itu tentu berkaitan dengan kualitas atau sosok yang tepat untuk menduduki jabatan setrategis,” kata Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko kembali menanggapi Matafakta.com, Selasa (11/7/2023).

Terlebih lagi, lanjut Heru, untuk posisi jabatan setretegis di Perusahaan plat merah yang tentunya berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah yang harus dikelola dengan baik, tepat, cermat  dan menghasilkan manfaat untuk daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak 2002-2003 sudah ada Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik atau SIVIL. Tinggal Perguruan Tingginya apa, nomor ijazah dan angka pengaman dengan benar, maka sudah mendapatkan informasi,” jelas Heru.

Apabila nomor ijazahnya tidak terdaftar, silakan menghubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data yang telah dilaporkan melalui Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Sementara, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi, silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing,” ulasnya.

Maksud dan tujuannya lanjut Heru, sebagai acuan bagi Panitia Seleksi untuk melakukan verifikasi berkas pelamar dalam seleksi administrasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan seleksi administrasi yang adil dan objektif.

“Semua kembali kepada kepemimpinan atau Kepala Daerahnya sesuai niat dan tujuannya untuk memajukan daerahnya. Jika tidak ya maka ini tidak menjadi perhatian serius dalam membuka lowongan untuk Perusahaan BUMD tersebut,” tandas Heru.

Sebelumnya, beredar pemberitaan tentang AIF, salah satu calon Dirut Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi memiliki ijazah dari dua Perguruan Tinggi yang berbeda dengan jenjang, fakultas dan jurusan yang sama.

Pemberitaan yang beredar menyebutkan, berdasarkan informasi PD Dikti, AIF pada 2006 dengan status pindahan terdaftar pada Sekolah Tinggai Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga dengan program studi Manajemen, jenjang S1 Nomor Induk Mahasiswa 0678342308 dan dinyatakan lulus.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Sebagaimana diketahui, pada 3 Juni 2015 STIE Adhy Niaga ditutup Kemenristek Dikti, karena terjadinya praktek dugaan jual beli ijazah. Selanjutnya, pada 2011 dengan status pindahan, AIF terdaftar di STIE Tribuana jenjang S1 Program studi manajemen dengan Nomor Induk Mahasiswa 43181340211152 dan dinyatakan lulus.

Namun sayangnya, lagi-lagi Kampus dimana tempat ijazah AIF dikeluarkan yakni, STIE Tribuana juga ditutup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), karena persoalan dugaan yang sama yakni, jual beli ijazah dan kasus Kartu Indonesia Pintar (KIP) fiktif.

Ini 4 Calon Dirut Perumda Tirta Patriot Periode 2023-2028

  1. Agung Wicaksono, SE Perum Tytyan Kencana DDI No.8 Kota Bekasi
  2. Ali Imam Faryadi, SE Bojong Molek Raya D19 No.10, Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
  3. Bagas Sugeng Triyanto, SE Kp. Ceger RT01/RW003, Muktiwari Cibitung Kabupaten Bekasi.
  4. Suharno, SE Villa Bekasi Indah I Blok D3/12A, Mangun Jaya RT02/RW12, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Pewarta: Indra

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB