BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban keributan Kepala Desa (Kades) Karang Sari, Budi Hartadi, SH mengatakan, kliennya TW saat ini tengah menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Metro (Polrestro) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Ya, polisi wajib menanggapi laporan masyarakat terlebih lagi korban kekerasan. Kita masih menunggu korban di BAP,” terang Budi ketika dihubungi Matafakta.com, Selasa (11/7/2023).
Semua warga negara, kata Budi, berhak melapor ke polisi, termasuk BU tinggal nanti polisi yang memproses tentunya dengan bukti dan fakta kejadian keributan diacara pesta pernikahan pada Minggu 9 Juli 2023 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasinya kan mau melapor juga ya silahkan itukan haknya BU mau melapor. Nantikan semua berproses dan diperiksa saksi kan banyak saat kejadian itu,” jelasnya.
Intinya, kata Budi, dirinya selaku Kuasa Hukum korban akan terus mengawal dan memberikan pendampingan terhadap TW yang menjadi korban pemukulan diacara pernikahan keluarganya tersebut.
“TW selaku pihak keluarga sohibul hajat melihat situasi sudah kurang baik terlebih lagi diduga dalam keadaan habis minum alkohol tentu mengingatkan terlebih lagi tamu tidak diundang,” tuturnya.
Apapun alasannya, lanjut Budi, tidak dibenarkan membuat keributan diacara pernikahan orang terlebih hal tersebut dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kades) yang semestinya memberikan contoh yang baik.
“Secara logika tamu meski tidak diundang kalau datangnya baik-baik ngak mungkin diusir. Soal tuduhan dikeroyok nantikan bisa dibuktikan saat pemeriksaan. Jadi nanti kita tunggu aja,” tandasnya.
Sebelumnya, Kades Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, BU beserta beberapa orang yang dibawanya membuat keributan disebuah acara pesta pernikahan pada Minggu 9 Juli 2023 kemarin.
Dalam kejadian itu, TW selaku korban pemukulan Kades BU warga Kampung Pamahan RT002/RW005, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, melaporkan BU ke Polres Metro Bekasi melalui LP/B/1911/VII/2023/SPKT/Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Korban TW mengungkapkan, awal mula kejadian, oknum Kades yang tinggal masih satu Kecamatan dengannya itu datang dengan membawa rombongan sekira 6 orang dalam satu mobil Daihatsu Grand Max mendatangi area hajatan.
“Dengan memaksakan kehendak oknum Kades itu ingin ikut hiburan pentas seni Jaipong yang saat itu sedang berlangsung, namun oleh pihak tuan rumah tidak diijinkan, karena bukan bagian dari tamu undangan,” kata TW.
Oknum Kades BU yang diduga dalam keadaan menenggak minuman keras datang lalu memaksakan kehendak sampai sempat satu kali nyawer ke sinden (biduan) dengan melemparkan beberapa lembar uang dari bawah panggung.
Melihat perilaku oknum Kades yang tidak mengindahkan larangan tuan rumah selaku pemilik hajat pernikahan, akhirnya warga setempat meminta agar rombongan Kades segera meninggalkan area panggung namun bukan disambut baik malah membuat keributan.
“Melihat pada ribut, saya selaku warga sini sekaligus bagian dari keluarga sohibul hajat sontak ikut lari berusaha melerai keributan, tapi tiba-tiba saya mendapat pukulan dari oknum Kades,” pungkas TW. (Mul)