BERITA BEKASI – Pihak keluarga sohibul hajat tidak pernah mengundang Kepala Desa (Kades) Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur, BU, dalam acara pernikahan yang sempat terjadi keributan dan aksi kekerasan pada Minggu (9/7/2023) malam.
Hal itu, disampaikan langsung A. Kamandanu selaku sohibul hajat yang tengah melangsungkan menikahkan putri keduanya, ERS dengan DM yang berlangsung dikediamannya di Kampung Pamahan RT002/RW005, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.
“Udangan itu dua kategori yakni udangan khususnya itu diketik dan undangan biasa ditulis dengan tangan. Untuk Kades kalau pun diudang pasti yang diketik, bukan tulisan tangan,” tegas Kamandanu kepada Matafakta.com, Senin (10/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah, sambung Kamandanu, untuk undangan yang dipampang BU terkait klarifikasi di Group Whatsapp Forum Cikarang Timur itu diduga ditulis sendiri, karena tulisan tangannya berbeda tidak sama, karena tulis tangan hanya satu orang yang menulis.
“Memang waktu keributan itu diantaranya ada yang memegang undangan kosong ngak tahu dapatnya dari mana, karena kalau kosong itu disiapkan untuk kawan-kawan Ormas mungkin itulah yang ditulisnya sendiri,” jelasnya.
Kamandanu pun berharap pihak Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi segera memproses laporan polisi TW yang menjadi korban pemukulan BU diacara Jaipongan pernikahan putri keduanya yang seharusnya tidak terjadi.
“Apapun ceritanya hal tersebut tidak dibenarkan apalagi yang bersangkutan tidak diundang. Terlebih BU seorang Kades yang seharusnya menjadi contoh yang baik bukan seperti itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban TW, Budi Hartadi, SH, meminta Polres Metro Kabupaten Bekasi, segera menanggapi laporan kliennya yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Karang Sari, Cikarang Timur, BU.
“Kita sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Kabupaten Bekasi. Jadi kita tinggal menunggu proses BAP,” terang, Budi Hartadi ketika dihubungi.
Dalam peristiwa itu, kata Budi, kliennya TW tidak berharap untuk damai terhadap aksi kekerasan yang terjadi di pesta pernikahan keluarganya sohibul hajat A. Kamandanu & Ibu Tasih Siswati yang seharusnya tidak terjadi.
“Dalam kasus ini, klien kita meminta proses hukum dijalankan tidak kepikiran untuk berdamai, karena perbuatan pelaku dimuka umum itu tidak bisa ditoleransi agar menjadi sebuah pelajaran,” pungkasnya.
Redaksi Matafakta.com mendapatkan dua undangan dengan nama yang sama BU yang diambil dari klarifikasi di Group Whatsapp Forum Cikarang Timur dan satu lagi dari foto BU yang beredar tengah memegang undanga (sumber yang sama) dan contoh tulisan undangan sohibul hajat. (Mul)