BERITA JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sidang tersebut mendudukan tiga terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo yakni, Komisaris PT. Solitech Media Sinergy (PT. SMS), Irwan Hermawan (HI) yang sempat menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) PT. Mora Telematika Indonesia (PT. MTI), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Account Director of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment (PT. HTI), Mukti Ali (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan, Anang Supriatna menyebut, Irwan Hermawan turut memperkaya diri sebanyak Rp119 miliar. Sementara, Direktur Utama PT. Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar AS.
Selain individu tiga konsorsium yang menggarap proyek BTS 4G bakti Kemenkominfo ini disebut juga ikut diperkaya dari kasus korupsi BTS yang rencananya akan membangun sebanyak 4.200 menara BTS diberbagai wilayah di Indonesia.
Diantaranya, konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun. (Sofyan)