BERITA BEKASI – Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto, SE, memimpin gelar ungkap kasus perkara dengan sengaja menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain dimaksud Pasal 338 KHUP di Mapolsek Medan Satria, Jumat (30/6/2023).
Kepada media, Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, adanya laporan saksi Indah Ngatini istri korban Widodo Cahyono (42) pemilik Sate Solo Mas Wid ke Polsek Medan Satria, Kamis 29 Juni 2023.
Peristiwa itu terjadi dirumah korban warung Sate Solo Mas Wid di Jalan Raya Pejuang Blok C Nomor 273 RT05/RW12, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang terjadi pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Medan Satria, Iptu Issack Erikson Aritonang menerangkan kronologis kejadian dimana awalnya pelapor dan saksi 2 anak perempuan serta korban sedang beristirahat atau tidur di kamar.
“Tiba-tiba pelaku datang langsung melakukan penusukan terhadap korban yang mengenai dada, punggung lengan, belakang kepala, leher belakang sehingga korban meninggal dunia,” terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari istri korban selanjutnya, petugas Kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP dan evakuasi korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Hasil olah TKP oleh Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Medan Satria mencurigai anak korban berinisial DRA (22) pelaku pembunuhan dan berusaha kabur tetapi petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jumat 29 Juni 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB
“Pelaku berhasil diamankan berikut senjata tajam sejenis sangkur ke Polsek Medan Satria guna penyelidikan lanjut. Dari hasil pemeriksaan pelaku DRA motifnya, karena korban tidak mau memberikan uang yang diminta pelaku,” ungkapnya.
Pelaku, lanjut Kapolsek Kompol Nur Aqsha Ferdianto merupakan oknum anggota TNI yang saat ini sudah dilimpakan ke Denpom berikut barang bukti yakni sebilah sangkur yang menghabisi nyawa korban Widodo Cahyono.
“Dari hasil pengembangan dan kordinasi dengan instansi terkait bahwa kasus pembunuhan Pasal 338 KUHP sudah dilimpahkan ke Denpom, termasuk mendalami keanggotaan pelaku sebagai TNI,” pungkasnya. (Edo)