BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum, Laode Arusani mantan Bupati Buton Selatan, Ace Kurnia, S.Ag, SH, mempertanyakan laporan kliennya ke Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan.
“Bukti pemerasan sebesar Rp4,2 miliar itu, sudah diserahkan ke Jamwas Kejagung pada 4 April 2023 lalu. Belum mendapat tanggapan dari Jamwas, 15 Juni 2023, klien kami malah mendapat panggilan Kejaksaan Buton,” kata Ace kepada Matafakta.com, Senin (26/6/2023).
Lucunya, sambung Ace, dimana penyidik atau pemeriksanya adalah Kajari Buton sendiri yakni, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan yang sebelumnya sudah dilaporkan pemerasan dengan barang bukti sebesar Rp4,2 miliar yang sudah diserahkan ke Jamwas Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inilah yang kami duga sebagai intimidasi menggunakan perangkat hukum. Untuk itulah hari ini kami update laporan supaya Kajari Buton, Ledrik mendapat sanksi tegas,” ujar Ace Kurnia Advokat dari Kantor Hukum AIR & PARTNERS Law Office ini.
Selaku Kuasa Hukum, Ace bersama kliennya, Laode Arusani yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP), Buton Selatan, berharap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, segera menindaklanjuti kasus pemerasan yang dilaporkan kliennya.
“Supaya kepercayaan masyarakat Buton Selatan terhadap institusi Kejaksaan segera pulih setelah sebelumnya rusak atau tercoreng oleh perilaku oknum yang tidak profesional. Kami minta laporan pemerasan kami segera ditindaklanjuti,” tegas Ace.
Selain menyambangi Jamwas pihaknya juga ke Komisi III DPR RI guna meminta atensi, perlindungan struktural dan pengawalan supaya Lembaga Penegak Hukum, khususnya dilingkungan Kejaksaan Negeri Buton dapat dibersihkan dari oknum-oknum yang merusak nama baik institusi.
“Kami juga ke DPR RI supaya wakil rakyat dapat memberikan atensi pada masalah ini. Karena, lebih bagus lagi kalau DPR RI dapat memberikan tekanan kepada Kejagung untuk mencopot Kajari Buton yang diduga telah melakukan pemerasan,” ulasnya.
Tak cukup sampai disitu, lanjut Ace, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya orang-orang yang diduga melanggar hukum mendapatkan sanksi tegas.
”Klien kami juga sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri dan aduan ke KPK. Pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa merupakan murni tindak pidana yang harus segera diusut,” pungkasnya. (Tim)