BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Karena itu, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi. Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan, suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT. Indo Papua melalui Imelda Sun.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terkait kesehatannya, Majelis Hakim membacakan penetapan pembantaran ihwal dengan kesehatan terdakwa Enembe selama 2 pekan sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023. (Sofyan)