Kurang Bukti, LP Dugaan Penganiayaan Rico Pujianto di Polres Metro Bekasi SP3

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komisaris PT. PPB, Deddy Setiawan Tan (DST) dan Rico Pujianto (Mantan Karyawan PT. PPB)

Foto: Komisaris PT. PPB, Deddy Setiawan Tan (DST) dan Rico Pujianto (Mantan Karyawan PT. PPB)

BERITA BEKASI – Kurang bukti, laporan polisi (LP) dugaan penyekapan dan pengeniayaan mantan karyawan PT. Pratama Prima Bajatama (PT. PPB), Rico Pujianto pada 10 Oktober 2020 di Polres Metro Bekasi Kota sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal tersebut diterangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang sebaliknya menerangkan, justru Rico Pujianto yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp430 juta yang tidak disetorkan ke PT. PPB.

Bahkan, Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan, berkas perkara Rico soal laporan tersebut dinyatakan lengkap. Namun pihak kepolisian belum bisa melimpahkan tahap II, karena Rico Pujianto melarikan diri, sehingga pihak kepolisian memasukkan Rico ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan uang perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, kepada awak media korban Rico Pujianto mengaku, dugaan penyekapan dan penganiayaan pada 10 hingga 12 Oktober 2020 itu, dilakukan boss-nya DST didepan istrinya bernama Ing dan kawan-kawan sepekerjanya dengan meninju, menampar dan memukuli korban berkali-kali.

Baca Juga :  Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

“Bos Deddy membentak, meninju, menampar dan memukuli saya berkali-kali di depan istrinya, Ibu Ing dan kawan-kawan saya. Bahkan Bos Deddy sambil berteriak keras mencari samurainya, mana samurai gua biar gua matiin sekalian,” kata Rico menirukan ucapan DST.

Rico juga mengaku, bahwa bos-nya, Deddy memerintahkan kawan-kawan sepekerjanya agar tidak melihat ke arahnya yang sedang disiksa dan dipukuli, sehingga mereka hanya bisa menunduk takut, tidak berani melihat kejadian mengenaskan yang sedang berlangsung di depan mata mereka.

“Bahkan, Bos Deddy menyuruh salah satu karyawan, Dindon, untuk mematikan CCTV agar kejadian penganiayaan yang sedang berlangsung tidak terekam kamera pengawas yang ada disekitar perusahaan,” tandas Rico saat diwawancara awak media sebelum ditetapkan tersangka penggelapan uang perusahaan.

Baca Juga :  Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Respon Viralnya Unggahan Alex Orang Tua Rico Pujianto  

Viralnya sebuah video unggahan Alex ayah kandung dari Rico Pujianto mendapat respon akan memberikan, bantuan hukum untuk Rico Pujianto yang kini sudah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal.

Selanjutnya, Tim Advokasi yang akan mendampingi Rico Pujianto di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang diketuai Advokat, Dr. Basuki, SH, MH bersama sejumlah Advokat lainnya yakni, Alfan Sari, SH, MH, Tuti Elawati, SH, MH, Efendi Santoso, SH, MH, T.M. Luqmanul Hakim Assidiqi, SH, MH dan Ujang Kosasih, SH.

Rico Pujianto yang kini sudah ditetapkan sebagai tahanan kehakiman, sebelumnya merupakan sales wiremesh yang diproduksi PT. Pratama Prima Bajatama (PPB) milik Deddy Setiawan Tan (DST). Rico Pujianto, telah bekerja di Perusahaan PT. PPB baru selama 2,5 tahun. (Tim)

Berita Terkait

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang
JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab
Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Berita Terbaru

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB