BERITA BEKASI – Warga Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) RT01/RW024, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Amaludin bingung, karena tidak memiliki kendaraan roda dua jenis Honda CBR bernopol B 5605 FDR tersebut.
“Seumur-umur baru ini saya dapat surat tagihan pajak motor kerumah. Biasanya pajak urusannya Samsat bukan Pemda Kabupaten Bekasi ini malah datangnya dari Provinsi Jabar lagi,” kata Amal kepada Matafakta.com, Senin (19/6/2023).
Udah gitu, sambung Amal, kendaraan yang dimaksud juga jenis Honda CBR yang tidak pernah dibelinya atau pernah meminjamkan data ke pihak lain seperti saudara maupun teman untuk mengambil atau pernah kredit kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baik bekas maupun baru belum pernah saya beli Honda CBR. Dirumah adanya cuma motor Yamaha Vixion sama metic. Saya juga baru tahu ada tagihan begini kerumah, nanya kemana-mana juga pada ngak tahu ada tagihan seperti itu,” ujar Amal.
Bahkan, lanjut Amal, banyak kerabat baik swasta maupun di Pemerintahan di Kabupaten Bekasi ditanyakan adanya surat tagihan pajak kendaraan bermotor kerumah berkop Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengaku tidak pernah tahu ada tagihan seperti itu.
“Jadi bingung kebenarannya atau modus dugaan penipuan baru. Sebab, informasinya juga ngak ada sosialisasi diwilayah akan adanya barang kali program jemput bola pajak. Tapi, kenapa bukan Samsat. Di Bali begitu, tapi Samsat, bukan Pemda,” ungkapnya.
Untuk itu, tambah Amal, ia akan mengambaikan perihal adanya tagihan pajak kendaraan bermotor yang datang ke alamat rumahnya berkop Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Bekasi,Cikarang 17550 tersebut.
“Disamping juga ngak tahu kebenarannya, karena ngak ada sosialisasi kewilayah terlebih lagi jaman banyak modus penipuan begini dan kendaraan bermotor yang dimaksud juga ngak punya. Jadi saya abaikan saja,” pungkas Amal. (Indra)