Jelang Putusan MK, Anggota Komisi II DPR RI Optimis Sistem Pemilu Tidak Berubah

- Jurnalis

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto

Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto

BERITA PONOROGO – Menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu, Politisi Partai Gerindra yang juga Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto menyakini sistem Pemilu tidak berubah.

“Kami optimistis sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem sebelumnya yakni, sistem proporsional terbuka,” ujar Supriyanto saat ditemui Matafakta.com dirumahnya di Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (14/6/2023).

Perlu diketahui bahwa Komisi II DPR RI salah satunya membidangi Pemilu dan kami yakin MK akan menolak permohonan Uji Materi Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor: 17 Tahun 2017, tentang sistem Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramai diberitakan bahwa pemohon uji materi UU Pemilu mengajukan gugatan agar sistem Pemilu proporsional terbuka diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

“Dalihnya sesuai Pasal 22 E UUD 1945 ayat (3) bahwa Peserta Pemilihan Umum Untuk Memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik,” ungkapnya.

Dia pun yakin, MK akan menolak permohonan itu. Karena sistem Pemilu proporsional terbuka ini tidak bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pria kelahiran Desa Bediwetan, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo ini menyebutkan bahwa dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa ‘Kedaulatan di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Menurut UUD”.

“Penentuan sistem Pemilu merupakan open legal policy. Kewenangan pembentuk Undang-Undang yaitu Pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan sistem Pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut Kang Pri sapaan akrab Supriyanto membeberkan bahwa UU Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017 juga telah mengatur bahwa peserta Pemilu adalah partai politik. Karena itu tahapan Pemilu harus diawali pendaftaran partai politik peserta pemilu beserta nomer urutnya.

“Kemudian pendaftaran Caleg oleh partai politik. Ini menunjukan bahwa peserta Pemilu adalah partai politik, hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22 E ayat (3) UUD 1945,” paparnya.

Legislator dari Dapil Jatim VII ini menegaskan dengan sistem Pemilu proporsional terbuka masyarakat bisa memilih mana wakil rakyat yang dikehendaki. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa kedaulatan di tangan rakyat, termasuk dalam memilih perwakilan yang dikehendaki.

“Justru yang sekarang dibutuhkan adalah UU terkait dengan pengaturan hukum acara judicial review di MK. Sehingga MK dalam melakukan judicial review berpedoman pada norma UU, tidak berdasarkan keputusan MK,” terangnya.

Dia pun memberi contoh kongkret yaitu UU Pemilu pada prinsipnya lebih berfungsi pada waktu tertentu (saat Pemilu).

“Seandainya KPU sudah menetapkan tahapan jadwal Pemilu, seharusnya gugatan uji materi UU Pemilu tidak dilakukan agar terjadi kepastian hukum terkait penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan analogi Pemilu dengan pertandingan sepakbola. Ibarat pertandingan sepakbola, menurutnya Pemilu 2024 saat ini sudah berjalan setengah babak.

“Ini peluit pertandingan sepakbola sudah dimulai, sudah mau masuk paruh waktu, masak pada waktu pertandingan sudah berjalan masih diperdebatkan bola menyentuh tangan boleh apa tidak,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB